Dark/Light Mode

Prabowo Siap Teruskan Program Kartu Indonesia Sehat, Ini Manfaatnya

Jumat, 15 Desember 2023 16:32 WIB
Prabowo-Gibran
Prabowo-Gibran

 Sebelumnya 
Program JKN memerlukan Kartu Indonesia Sehat atau KIS sebagai tanda pengenal agar dapat mengakses layanan dan perlindungan kesehatan di institusi medis.

BPJS Kesehatan menerbitkan KIS. Hal ini disebabkan BPJS Kesehatan ditunjuk sebagai organisasi yang bertugas melaksanakan inisiatif JKN-KIS.

Setiap peserta program JKN mendapat kartu. Pemerintah membayarkan iuran baik bagi peserta yang memenuhi syarat sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI), yaitu masyarakat kurang mampu secara ekonomi maupun kelompok tidak mampu, artinya kepesertaannya tidak dipungut biaya.

selanjutnya bagi peserta non-PBI yang biayanya dibayar terpisah oleh pemegang kartu.

Baca juga : Pengamat Harap, Capres Gencarkan Program Pembukaan Lapangan Kerja

Dengan demikian, seluruh layanan kesehatan tersedia bagi seluruh pemilik KIS di institusi medis. Indikasi medis seorang dokter dan sistem rujukan berjenjang menjadi dasar dalam menerima pelayanan kesehatan ini.

Kartu Indonesia Sehat menawarkan beberapa keunggulan. Karena inisiatif ini, mereka yang hidup dalam situasi miskin bisa mendapatkan layanan kesehatan gratis selain terbantu oleh upaya program untuk mengentaskan kemiskinan.

Secara khusus, KIS menekankan perlunya tindakan preventif dalam menjaga kesehatan.

Langkah awal bagi yang ingin mengikuti program ini adalah mendaftar dengan mengirimkan dokumen dan kriteria yang diperlukan ke kantor BPJS Kesehatan atau organisasi terkait.

Baca juga : Perempuan Pengusaha Indonesia Soroti Adu Gagasan Capres Digelar APINDO

Ada persamaan antara BPJS dan Kartu Indonesia Sehat sebagai program perlindungan sosial di bidang kesehatan.

Namun terdapat perbedaan tertentu antara BPJS Kesehatan dan Kartu Indonesia Sehat, terutama dari segi tujuannya.

KIS diperuntukkan bagi mereka yang termasuk dalam kategori masyarakat tidak mampu.

Sedangkan BPJS Kesehatan menyasar masyarakat kelas menengah yang mampu membayar iuran bulanan.

Baca juga : Prabowo - Gibran Gencarkan Program Kesejahteraan UMKM

Dengan demikian, berbeda dengan penggugat BPJS, peserta KIS dibebaskan dari keharusan membayar iuran.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.