Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Langgar Aturan
Ratusan APK Milik PSI Diberedel Di Semarang
Minggu, 17 Desember 2023 07:50 WIB
Sebelumnya
Dwijaya menambahkan, sebelum melakukan pencopotan, Bawaslu Kota Semarang telah mengirimkan surat imbauan agar partai politik peserta Pemilu 2024 melakukan penertiban mandiri APK yang melanggar pada masa kampanye.
Menurutnya, APK yang diberedel merupakan milik partai yang mengacuhkan surat imbauan tersebut.
Baca juga : Ganjar Komit Wujudkan Kesejahteraan dan Jamkes Di Pesantren
Hasil penertiban APK yang melanggar aturan kemudian disimpan di gudang penyimpanan Kantor Satpol PP Kota Semarang.
“Partai politik peserta Pemilu dapat mengambil secara kelembagaan ke Kantor Satpol PP dengan didampingi oleh Bawaslu,” tandasnya.
Baca juga : Ribuan Warga Muhammadiyah Jabar Akan Rayakan Puncak Resepsi Milad ke-111 di Soreang
Sementara, Anggota Bawaslu Jawa Tengah (Jateng) Gugus Risdaryanto mengingatkan, selain mengawasi masa kampanye, jajarannya di Kota Semarang diharapkan mewanti-wanti logistik surat suara.
Menurut dia, para pengawas pemilu di Kota Semarang diimbau fokus pada tahapan sortir dan lipat surat suara. Karena pada tahapan ini rawan terjadi pelanggaran pemilu.
Baca juga : Yandri Susanto Puji Peran Ikatan Keluarga Madura Serang
“Dari dulu itu pasti ada yang tertukar. Ini masalah klasik. KPU harus kerja benar agar tak tertukar dan Bawaslu harus mengawasi agar tak ada kesalahan,” ucap dia.
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Minggu 17/12/2023 dengan judul Langgar Aturan, Ratusan APK Milik PSI Diberedel Di Semarang
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya