Dark/Light Mode

Langgar Aturan

Ratusan APK Milik PSI Diberedel Di Semarang

Minggu, 17 Desember 2023 07:50 WIB
Tim gabungan tertibkan 815 alat peraga kampanye yang tidak sesuai dengan ketentuan di Semarang. (Foto: Ist)
Tim gabungan tertibkan 815 alat peraga kampanye yang tidak sesuai dengan ketentuan di Semarang. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang, Jawa Tengah, menertibkan ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) bersama dengan tim gabungan dari Pemerintah Daerah (Pemda). Dari ratusan APK yang diberedel, APK milik Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menjadi yang terbanyak ditertibkan.

Anggota Bawaslu Kota Semarang Dwijaya Samudra mengatakan, petugas gabungan ber­sama Bawaslu telah mencopot sebanyak 815 APK, sejak Rabu (13/12/2023).

Menurut dia, jenis APK yang ditertibkan cukup beragam, mulaidari baliho, spanduk, banner hingga bendera yang melanggar aturan.

Baca juga : Ganjar Komit Wujudkan Kesejahteraan dan Jamkes Di Pesantren

“Dari 815 APK yang ditertibkan, sebanyak 393 buah APK yang dicopoti merupakan milik PSI. Kemudian, PDI Perjuangan sebanyak 161 buah, Partai Gelora 96 buah, dan PKS 79 buah,” ujar Dwijaya melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (16/12/2023).

Di bawah PKS, lanjut dia, se­banyak 66 APK Partai Gerindra juga turut ditertibkan. Kemudian, PKN sebanyak 7 buah, PPP se­banyak 5 buah, PKB sebanyak 4 buah, Partai NasDem sebanyak 3 buah, dan PAN 1 buah.

Dia memastikan, ratusan APK yang dicopot itu melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilu, Peraturan Wali Kota Nomor 65 Tahun 2018, dan Keputusan KPU Kota Semarang Nomor 626 Tahun 2023.

Baca juga : Ribuan Warga Muhammadiyah Jabar Akan Rayakan Puncak Resepsi Milad ke-111 di Soreang

Bentuk pelanggarannya, mu­lai dari pemasangan banner atau spanduk yang dipaku di pohon dan APK yang melintang di beberapa jalan protokol.

Penertiban ini di tahapan Kampanye Pemilu 2024, dilakukan terhadap peserta pemilu seperti Calon Presiden dan Wakil Presiden, DPD, dan legislatif di antaranya DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kota Semarang.

“Kami menyisir sudut Kota Semarang yang terbagi menjadi 4 tim penertiban, khususnya bagi APK yang melanggar keten­tuan,” jelasnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.