Dark/Light Mode

Ketua KPU Pastikan

ODGJ Bisa Ikut Nyoblos

Sabtu, 23 Desember 2023 06:45 WIB
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari. (Foto: Antara)
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari. (Foto: Antara)

 Sebelumnya 
Dia menjelaskan, hak yang dimiliki pemilih disabilitas mental juga berlaku bagi pemilih lainnya. Kata dia, jika pemi­lih, termasuk pemilih disabilitas mental, sedang mengalami situasi yang terpuruk, maka mereka diperbolehkan tidak ikut mencoblos.

“KPU tidak dapat memaksa mereka menggunakan hak pilihnya. Esensi memi­lih dalam sistem kepemiluan Indonesia adalah hak, bukan kewajiban,” tandas mantan Komisioner KPU DKI ini.

Baca juga : Awas, 100 Ribu WNI Nggak Bisa Nyoblos

Selain itu, kata Betty, pemilih disabilitas mental juga diperkenankan mendapat pendampingan saat menggunakan hak pilih di bilik suara sepanjang merupakan permintaan sadar mereka. “Pendamping akan mengisi form khusus pendamping,” kata dia.

Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini mengingatkan bahwa hak pilih kelompok disabilitas mental, termasuk orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) rentan dimanfaatkan. Sehingga, dia meminta KPU agar mengantisipasi potensi kerawanan tersebut pada Pemilu 2024.

Baca juga : Kepala BPIP Resmikan Djoglo Soekarno Di Desa Talunombo

“Agar bisa dicegah adanya pihak-pihak yang ingin mengarahkan, atau memaksa penyandang disabilitas mental menggu­nakan hak pilihnya secara manipulatif,” kata Titi dalam keterangannya, kemarin.

Titi menambahkan, salah satu yang da­pat dilakukan adalah memastikan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) bisa bekerja secara profesional. Kata dia, para petugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) perlu mema­hami bahwa setiap pemilih harus meng­gunakan hak pilihnya dengan sukarela, tanpa ada paksaan.

Baca juga : Anies Tak Bisa Pastikan Susi Masuk Timnas AMIN

“Hal ini juga harus dipahami oleh se­mua pihak, termasuk para peserta Pemilu serentak 2024 dan simpatisannya,” tandasnya.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Sabtu 23/12/2023 dengan judul Ketua KPU Pastikan, ODGJ Bisa Ikut Nyoblos

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.