Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Sebelumnya
Dia menjelaskan, hak yang dimiliki pemilih disabilitas mental juga berlaku bagi pemilih lainnya. Kata dia, jika pemilih, termasuk pemilih disabilitas mental, sedang mengalami situasi yang terpuruk, maka mereka diperbolehkan tidak ikut mencoblos.
“KPU tidak dapat memaksa mereka menggunakan hak pilihnya. Esensi memilih dalam sistem kepemiluan Indonesia adalah hak, bukan kewajiban,” tandas mantan Komisioner KPU DKI ini.
Baca juga : Awas, 100 Ribu WNI Nggak Bisa Nyoblos
Selain itu, kata Betty, pemilih disabilitas mental juga diperkenankan mendapat pendampingan saat menggunakan hak pilih di bilik suara sepanjang merupakan permintaan sadar mereka. “Pendamping akan mengisi form khusus pendamping,” kata dia.
Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini mengingatkan bahwa hak pilih kelompok disabilitas mental, termasuk orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) rentan dimanfaatkan. Sehingga, dia meminta KPU agar mengantisipasi potensi kerawanan tersebut pada Pemilu 2024.
Baca juga : Kepala BPIP Resmikan Djoglo Soekarno Di Desa Talunombo
“Agar bisa dicegah adanya pihak-pihak yang ingin mengarahkan, atau memaksa penyandang disabilitas mental menggunakan hak pilihnya secara manipulatif,” kata Titi dalam keterangannya, kemarin.
Titi menambahkan, salah satu yang dapat dilakukan adalah memastikan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) bisa bekerja secara profesional. Kata dia, para petugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) perlu memahami bahwa setiap pemilih harus menggunakan hak pilihnya dengan sukarela, tanpa ada paksaan.
Baca juga : Anies Tak Bisa Pastikan Susi Masuk Timnas AMIN
“Hal ini juga harus dipahami oleh semua pihak, termasuk para peserta Pemilu serentak 2024 dan simpatisannya,” tandasnya.
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Sabtu 23/12/2023 dengan judul Ketua KPU Pastikan, ODGJ Bisa Ikut Nyoblos
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya