Dark/Light Mode

Aturan Baru KPU

Hitung Cepat Boleh 2 Jam Pasca Nyoblos

Rabu, 20 September 2023 06:45 WIB
Komisioner KPU, Idham Holik (kiri); Anggota DPR, Herman Khaeron (tengah) dan Pengamat Politik, Pangi Syarwi Chaniago menjadi pembicara Dialektika Demokrasi dengan tema Jadwal Pendaftaran Pasangan Capres-Cawapres Dimajukan, Apakah Jadi Langkah Tepat KPU? di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (19/9). (Foto: Dwi Pambudo/Rakyat Merdeka/RM.id)
Komisioner KPU, Idham Holik (kiri); Anggota DPR, Herman Khaeron (tengah) dan Pengamat Politik, Pangi Syarwi Chaniago menjadi pembicara Dialektika Demokrasi dengan tema Jadwal Pendaftaran Pasangan Capres-Cawapres Dimajukan, Apakah Jadi Langkah Tepat KPU? di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (19/9). (Foto: Dwi Pambudo/Rakyat Merdeka/RM.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengatur ketat lembaga survei yang akan melakukan hi­tung cepat atau quick count pada Pemilu 2024.

Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Idham Holik mengatakan, KPU akan mengatur ketat lembaga survei yang akan berkecimpung dalam Pemilu 2024. Bahkan, aturan akan dibuat ke dalam hal-hal yang bersifat teknis.

Baca juga : Putusan Perkara TPPU Ditunda, Budi Tjahjono Ngaku Pusing

“Salah satunya, quick count atau hi­tung cepat hasil Pemilu 2024 baru boleh dilakukan 2 jam setelah pemungutan suara,” ujar Idham di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.

Idham menjelaskan, ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Khususnya, Pasal 449 ayat 5. Yaitu, pengumuman perkiraan hasil penghitungan cepat pemi­lu hanya boleh dilakukan paling cepat dua jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.

Baca juga : Kereta Cepat Bakal Melesat Sesuai Jadwal

“Yang melanggar ketentuan tersebut terancam sanksi pidana penjara 1 tahun 6 bulan, juga denda,” tegasnya.

Dalam Pasal 540 ayat (2) Undang-Undang Pemilu, lanjut Idham, dijelas­kan pelaksana kegiatan penghitungan cepat yang mengumumkan prakiraan hasil penghitungan cepat sebelum dua jam setelah selesainya pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (5), dipidana dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp 18.000.000.000,00 (delapan belas juta rupiah).

Baca juga : Persatuan Kelas Pekerja Paling Utama, Capres Nomor Tiga

Idham mengatakan, saat ini sedang berlangsung pendaftaran lembaga survei di KPU. Kata dia, seluruh lembaga survei yang terdaftar harus menjelaskan kepada publik terkait sumber dananya dan metod­ologi surveinya yang akan diterapkan.

“Jadi prinsipnya, lembaga survei harus terbuka,” tandasnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.