Dark/Light Mode

Ketua KPU Pastikan

ODGJ Bisa Ikut Nyoblos

Sabtu, 23 Desember 2023 06:45 WIB
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari. (Foto: Antara)
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dipastikan bisa ikut menyalurkan hak suaranya atau mencoblos pada Pemilu 2024. Syaratnya, sudah berusia 17 tahun atau lebih dan di bawah pengawasan RS Jiwa atau panti sosial.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari mengatakan, dari pemilu ke pemilu maupun pada pemilihan kepada daerah (pilkada) ke pilkada, semua Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berusia genap 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawin atau terdaftar, diberikan kesempatan untuk menggunakan hak pilihnya pada pesta demokrasi lima tahunan ini.

“Begitu juga dengan OGDJ, tetap bisa nyoblos, asalkan mereka berada di bawah pengawasan rumah sakit jiwa atau panti sosial,” tegas Hasyim dalam keterangan­nya, Jumat (22/12/23).

Baca juga : Awas, 100 Ribu WNI Nggak Bisa Nyoblos

Menurut Hasyim, ada perubahan pada undang-undang dari waktu ke waktu terkait ODGJ. Awalnya, terang dia, ada ketentuan orang yang sedang terganggu jiwanya tidak diberikan hak pilih, tapi di undang-undang lama sudah direvisi. Kini, tidak ada kategorisasi tersebut.

“Mereka (ODGJ) akan ikut nyoblos se­suai dengan aturan, yakni dari pukul 07.0-13.00 di wilayahnya masing-masing,” jelas Komisioner KPU dua periode ini.

Hasyim mengatakan, KPU di kabupaten/kota akan berkoordinasi dengan para dokter yang menangani ODGJ. Kata dia, harus di­pastikan bahwa ODGJ yang akan mencoblos sudah melalui penilaian para ahli, apakah dapat menggunakan hak pilih atau tidak.

Baca juga : Kepala BPIP Resmikan Djoglo Soekarno Di Desa Talunombo

“Jadi, untuk bisa ditentukan bisa menggunakan hak pilih atau tidak, itu nanti pada hari pemungutan suara,” imbuh Hasyim.

Komisioner KPU Bidang Data dan Informasi, Betty Epsilon Idroos menambahkan, ODGJ yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 tidak perlu mengantongi surat keteran­gan dokter untuk mencoblos pada hari pemungutan suara.

KPU, tegas dia, memberikan perlakuan yang sama kepada setiap masyarakat dalam melakukan pendataan pemilih. Tentu saja, kata dia, sepanjang ODGJ tersebut memenuhi syarat, yaitu berusia di atas 17 tahun.

Baca juga : Anies Tak Bisa Pastikan Susi Masuk Timnas AMIN

“Untuk pemilih disabilitas mental, (hak pilihnya) diserahkan kepada mereka karena itu adalah hak. Jadi, hak mereka untuk terdaftar, hak mereka juga untuk memilih,” tegas Betty dalam keterangan­nya, kemarin.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.