Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Soal Cawapres U-35, Ketua MK Nggak Janji Kapan Bisa Diputuskan
Selasa, 15 Agustus 2023 08:54 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Putusan gugatan usia Capres-Cawapres sedang ditunggu-tunggu banyak pihak. Namun, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman santai saja. Usman nggak berani menyebut hari, tanggal dan bulan kapan MK bakal memutus perkara yang disebut-sebut jadi pintu masuk putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raja, jadi Cawapres Prabowo Subianto tersebut.
Sidang gugatan Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebenarnya sudah masuk tahap akhir. MK sudah beberapa kali menggelar sidang dan sudah meminta keterangan dari DPR maupun Pemerintah. Dari DPR dan Pemerintah sudah memberikan sinyal mendukung perubahan usia Capres-Cawapres, dari 40 tahun menjadi 35 tahun sebagaimana diminta Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sebagai penggugat.
Meski begitu, MK belum memberikan bocoran kapan akan menggelar sidang pembacaan putusan atas gugatan tersebut. Anwar menyebut, masih melihat situasi persidangan.
“Nggak bisa diprediksi kapan (sidang putusan). Insya Allah (secepatnya). Ya lihat situasi perkembangan sidang,” jelas Anwar, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, kemarin.
Anwar menjelaskan, saat ini tahapan Pemilu 2024 memang sudah mendekati pendaftaran Capres-Cawapres. Namun, dirinya tidak bisa memastikan kapan perkara tersebut bisa diputus. Sebab, saat ini masih dalam proses pembuktian dari pihak-pihak yang mengajukan uji materi.
Baca juga : PKS Solid Dukung Anies Nyapres, Nggak Mau Pindah Koalisi
Adik ipar Presiden Jokowi ini pun menegaskan, tidak ada desakan dari pihak mana pun agar MK memutuskan perkara ini sebelum pendaftaran Capres dan Cawapres, yang dibuka 19 Oktober 2023. “Nggak ada,” tegasnya.
Di tempat terpisah, Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla menilai, batas usia Capres-Cawapres yang ideal adalah 40 tahun. Mantan Ketua Umum Partai Golkar ini beralasan, seseorang yang sudah berusia 40 tahun lebih matang dalam berpikir.
JK, sapaan Jusuf Kalla, khawatir jika usia di bawah 40 memimpin bangsa dan negara, dapat berimbas buruk kepada seluruh rakyat Indonesia. “Bagaimana bisa memimpin 270 juta orang? Karena itu, dipertimbangkan kematangan itu 40 tahun (ke atas),” kata JK, di Markas Pusat Palang Merah Indonesia (PMI), Jakarta, kemarin.
JK mengungkapkan, sejak awal Indonesia berdiri selalu dipimpin seseorang dengan usia di atas 40 tahun. Berdasarkan itu, dia menilai sudah tepat UU Pemilu mengatur usia Capres-Cawapres itu minimal 40 tahun.
“Semua Presiden RI, sejak zaman Bung Karno itu di atas 40 (tahun). Bung Karno itu yang pertama yang termuda, 44 tahun. Bung Hatta 41 tahun,” tutup dia.
Baca juga : Eks Hakim MK Bilang Itu Urusan DPR
Gugatan usia Capres-Cawapres ini dikait-kaitkan dengan peluang Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi Cawapres mendampingi Prabowo Subianto. Gibran pun sudah berkali-kali menanggapi ini dan membantahkan.
Putra sulung Presiden Jokowi itu menegaskan, tidak pernah mengikuti berita gugatan usia Capres-Cawapres. Gibran merasa belum pantas maju di Pilpres 2024.
“Umurnya nggak cukup. Aturannya nggak bisa, umur nggak cukup,” kata Gibran, di Semarang, Jawa Tengah, kemarin.
Gibran menegaskan, saat ini fokus memimpin Solo. Sebagai kader PDIP, dirinya pun aktif bekerja memenangkan Ganjar Pranowo yang diusung partainya menjadi Capres 2024. “Sudah tiap minggu kita bikin acara terus,” tuntasnya.
Di media sosial, warganet ramai mengomentari gugatan uji materi di MK. Akun @HermanBudiSant4 sependapat dengan JK bahwa sejak Indonesia merdeka, belum ada Capres-Cawapres U-35. Untuk itu, dia meminta MK menolak gugatan PSI tersebut.
Baca juga : Jokowi Tak Mau Berandai-andai
“Tolong MK pahami, tak seorang pun Cawapres sejak era Soekarno sampai SBY berusia 35 tahun,” tulisnya.
Akun @alihabiu269369 menilai, saat ini ada kekuatan politik yang mendesak agar UU Pemilu diubah demi duet Prabowo-Gibran dapat terwujud. “Prediksi metafisika. Demi keutuhan Bangsa dan Negara, maka Pilpres 2024 kemungkinan besar akan terjadi pasangan ideal Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Sudah ada tanda-tanda arahnya ke sana tinggal tunggu keputusan MK untuk menetapkan Cawapres usia 35 Tahun,” sindirnya.
Sedangkan akun @JJ_tilu menilai, Gibran terlalu muda jika diusung menjadi Cawapres. Ia mencontohkan negara lain seperti Malaysia dan Turki yang dinahkodai pemimpin dengan usia di atas 60 tahun.
“Masih terlalu muda kalau didorong-dorong jadi Cawapres tahun 2024. Kasih waktu 5-10 tahun lagi lah agar lebih dewasa. Tahukan karakter anak muda kalau memimpin?” kicaunya.
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka, edisi Selasa (15/8), dengan judul “Soal Cawapres U-35, Ketua MK Nggak Janji Kapan Bisa Diputuskan”.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya