Dark/Light Mode

Akademisi Dukung Usulan Gibran Soal Badan Penerimaan Negara, Ini Alasannya

Kamis, 28 Desember 2023 21:45 WIB
Cawapres 02 Gibran Rakabuming Raka dalam acara Debat Cawapres di JCC Senayan Jakarta, Jumat (22/12/2023). (Foto: YouTube)
Cawapres 02 Gibran Rakabuming Raka dalam acara Debat Cawapres di JCC Senayan Jakarta, Jumat (22/12/2023). (Foto: YouTube)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Brawijaya Malang, Hendi Subandi angkat bicara soal wacana pembentukan Badan Penerimaan Negara, seperti diusulkan Cawapres 02 Gibran Rakabuming Raka dalam Debat Cawapres pada 22 Desember 2023. Demi mendongkrak pendapatan negara.

Hendi bilang, rencana pembentukan Badan Penerimaan Negara bukan hal baru. Sejak beberapa tahun lalu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) disebut-sebut akan menjadi badan otonom langsung di bawah presiden. Musababnya, pajak sangat berkontribusi terhadap pembangunan negara, hingga lebih dari 70 persen.

"Dengan kontribusi yang besar ini, tidak bisa lagi (DJP) tergantung di kementerian atau lembaga, karena akan repot pergerakannya. DJP bisa berada di luar kementerian, tapi harus ada majelis atau pihak yang mengontrol sebagai pengawas," kata Hendi kepada Media Center Indonesia Maju, Selasa (26/12/2023).

Hendi menilai, saat ini efektivitas DJP dalam meningkatkan pendapatan negara sudah berjalan baik. Dalam 10 tahun terakhir, angka penerimaan pajak negara naik, terutama sebelum adanya pandemi Covid-19.

Baca juga : Polisi Tolak Laporan Sekarga Soal Dugaan Pemotongan Iuran

Tahun 2014, penerimaan negara mencapai Rp 985,1 triliun atau 91,9 persen dari target Rp 1.072 triliun. Tahun 2015, realisasi penerimaan Rp 1.055 triliun (81,5 persen dari target), 2016 Rp 1.283 triliun (83,4 persen), 2017 Rp 1.147 triliun (89,4 persen), 2018 Rp 1.315,9 triliun (92 persen), 2019 Rp 1.332,1 triliun (84,4 persen).

Begitu pandemi Covid-19 mulai menyerang, realisasi penerimaan pajak mencapai Rp 1.070 triliun (89,3 persen) pada tahun 2020. Tahun 2021, mencapai Rp 1.278,6 triliun. Tahun 2022, mencapai Rp 1.716,8 triliun.

Meski capaian ini terbilang baik, Hendi berpendapat, kinerja DJP bisa lebih moncer ketika berdiri sendiri. Saat ini, karena berada di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu), DJP tidak bisa langsung mengambil tindakan, bila ada kebutuhan seperti penambahan sumber daya manusia (SDM), anggaran atau birokrasi lainnya.

Padahal, DJP memiliki tugas berat untuk memastikan target penerimaan negara bisa tercapai. Sehingga, mampu mencukupi APBN setiap tahunnya. "Maka harapannya, DJP bisa dipisah agar lebih lincah," ujar Hendi.

Baca juga : Pakar Hukum Tata Negara Nilai KPU Tak Taat Hukum

Khusus peleburan dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), Hendi menilai hal tersebut bisa dilakukan, karena DJBC memiliki kinerja yang mirip-mirip dengan DJP. Sehingga, menurutnya, ketua ditjen tersebut bisa berada dalam satu rumah. Baik di bawah naungan Badan Penerimaan Negara atau badan apa pun yang dibentuk pemerintah.

"Untuk mewujudkan kebijakan ini, peleburan harus bisa dibuat lebih lembut. Karena biasanya, peleburan akan menimbulkan friksi. Misalnya, dalam pembagian kinerja, komposisi SDM, aset, atau tugas pokok. Masing-masing harus bisa dijabarkan secara detil," jelas Hendi.

Ketika semua hal rumit ini terurai dengan baik, Hendi meyakini, tata kelola penerimaan negara lewat DJP dan DJBC bisa lebih optimal.

Hendi menegaskan, persoalan non-teknis untuk mendirikan badan penerimaan pajak, atau badan apa pun yang meleburkan DJP dengan DJBC adalah komitmen politik. Dia pun berpesan, jangan sampai ada marwah kementerian yang tercoreng karena kebijakan ini.

Baca juga : Akademisi Ingatkan Pentingnya Netralitas Polri Di Pemilu

"Karena isu pajak ini selalu sensitif, maka harus ada keputusan politik yang tepat, sehingga penerimaan negara bisa meningkat," tandas Hendi.

Sebelumnya, cawapres Gibran sempat menjanjikan DJP dan DJBC akan dilebur menjadi Badan Penerimaan Negara, jika dirinya dan Prabowo Subianto memenangkan Pilpres 2024.

Gibran memastikan, peleburan dua lembaga tersebut ditujukan untuk mengurusi penerimaan negara. Tak lagi mengurusi pengeluaran negara.

"Kita bentuk Badan Penerimaan Pajak, dikomandoi langsung presiden, dan dikoordinasi kementerian terkait. Jadi DJP dan Bea Cukai akan dilebur jadi satu, supaya bisa fokus dalam penerimaan negara saja," tegas Gibran dalam Debat Cawapres di JCC Senayan Jakarta, Jumat (22/12/2023). 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.