Dark/Light Mode

Sesuai Zona Waktu

Kampanye Akbar Bakal Dimulai

Selasa, 16 Januari 2024 06:45 WIB
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), August Mellaz (kanan) bersama Komisioner KPU Yulianto Sudrajat (kiri) memimpin rapat koordinasi dengan parpol dan tim capres-cawapres di Ruang Sidang Utama KPU, Jakarta, Minggu (14/1/2024). Rakor tersebut untuk membahas persiapan pelaksanaan kampanye jelang pemilu 2024 dengan metode rapat umum yang akan digelar pada 21 Januari-10 Februari 2024. (ANTARA FOTO/Reno Esnir/wpa)
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), August Mellaz (kanan) bersama Komisioner KPU Yulianto Sudrajat (kiri) memimpin rapat koordinasi dengan parpol dan tim capres-cawapres di Ruang Sidang Utama KPU, Jakarta, Minggu (14/1/2024). Rakor tersebut untuk membahas persiapan pelaksanaan kampanye jelang pemilu 2024 dengan metode rapat umum yang akan digelar pada 21 Januari-10 Februari 2024. (ANTARA FOTO/Reno Esnir/wpa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menentukan kampanye rapat umum dalam Pemilu 2024. Kampanye akbar tersebut akan digelar mulai 21 Januari sampai 10 Februari 2024.

Komisioner KPU Bidang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat August Mellaz menjelaskan, ada dua skema dalam kampanye akbar. Pertama, skema kampanye pasangan calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres). Kedua, skema kampanye untuk partai politik (parpol).

“KPU membagi 38 provinsi ke da­lam tiga zona, yaitu A, B dan C atau berdasarkan basis Waktu Indonesia Barat (WIB), Waktu Indonesia Tengah (WITA), dan Waktu Indonesia Timur (WIT),” jelas Mellaz dalam keterangan pers di Gedung KPU, Jakarta, Senin (15/1/2024).

Baca juga : Bela Gibran Yang Diduga Langgar Kampanye Di Ambon, PSI: Silakan Diperiksa

Mellaz mencontohkan, bila pasangan capres-cawapres nomor urut 1 dan par­tai pengusung hanya boleh melakukan kampanye di wilayah dengan zona waktu WIB.

Juga pasangan nomor urut 2, hanya diperbolehkan menggelar kampanye akbar di zona waktu WIT. Kemudian, pasangan nomor urut 3 menggelar kampanye di wilayah dengan zona waktu WITA.

“Skema kampanye di masing-masing zona hanya berlangsung selama satu hari dan dilakukan secara bergantian berdasar­kan zona,” katanya.

Baca juga : Mahfud Keliling Makassar, Ganjar Blusukan Di Pasar

Dengan begitu, lanjut Mellaz, masing-masing pasangan capres-cawapres da­pat berkampanye akbar di semua daerah tersebut sesuai zona waktu. Durasi itu lebih singkat dibanding Pemilu 2019 yang berlangsung selama dua hari.

“Itu yang disepakati tim paslon dan peserta pemilu,” papar dia.

Mellaz mengatakan, untuk skema parpol akan mengikuti zona kampanye pasangan capres dan cawapres yang diusung.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.