Dark/Light Mode

Libatkan Anak dalam Kampanye, Caleg di Purworejo Jadi Tersangka

Jumat, 19 Januari 2024 17:05 WIB
Imbauan tak ajak anak dalam kampanye. (Foto: Istimewa)
Imbauan tak ajak anak dalam kampanye. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Purworejo telah selesai melakukan penyelidikan kasus dugaan pelibatan anak oleh salah satu Caleg DPRD. Kini, kasus tersebut dilimpahkan ke Polisi, yang masuk dalam pidana Pemilu.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Purworejo Rinto Hariyadi mengatakan, saat ini perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan di pihak aparat kepolisian.

Baca juga : Malam Ini, Yakob Sayuri Pede Banget Bisa Tekuk Vietnam

"Sekarang masih di Kepolisian. Kemarin di Bawaslu 14 hari, terus dilimpahkan ke Polisi. Dari proses penyelidikan ke penyidikan," ujar Rinto, Jumat (19/1).

Rinto mengatakan, saat ini Caleg tersebut sudah ditetapkan menjadi tersangka. Perkara ini akan disidangkan untuk memutuskan status pencalonan Caleg tersebut.

Baca juga : Aktivis Mahasiswa Rumah Kebangsaan Jatim Kecam Kampanye Hitam Dan Provokasi

"Kalau soal pembatalan, belum. Kan masih proses. Nunggu diputus pengadilan. Kalau divonis bersalah dan inkrah, nanti dicoret. Sekarang belum dicoret di pencalonan," jelas Rinto.

Sebelumnya, beredar video dua orang pelajar berseragam berkampanye dan mengajak masyarakat untuk memilih salah satu Caleg. Video itu direkam di depan baliho caleg tersebut.

Baca juga : Pencoblosan 33 Hari Lagi, Prabowo Gaspol Kampanye di 3 Provinsi Sekaligus

"Halo bos, menjelang Pemilu 2024, khususnya warga Bener, Loano, Gebang, Purworejo, jangan lupa pilih Partai ***, nomor satu, Bapak ***. Nyoto kerjone, apik wonge, gagah tumindake, gaspol," ucap pelajar tersebut.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.