Dark/Light Mode

Lindungi Budaya Dan Masyarakat Adat

Pelingsir Puri Agung Buleleng-Bali Apresiasi Program AMIN

Rabu, 24 Januari 2024 20:11 WIB
Foto: Ist
Foto: Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Pelingsir Puri Agung Buleleng Ida Anak Agung Ngurah Ugrasena mengapresiasi salah satu program capres-cawapres pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, yang akan memperjuangkan aturan-aturan yang bertujuan menghormati hak-hak masyarakat dan hukum adat.

"Memberikan apresiasi kepada pasangan AMIN, karena sesungguhnya di Indonesia ini kita adalah Bhineka Tunggal Ika kekuatan kita ada di budaya dan tradisi yang ada" katanya, dalam acara Konsolidasi Pemenangan AMIN semeton Anak Agung Ayu Laras Paramitha Caleg DPRD Provinsi Bali PKB Dapil Buleleng, Bali, Rabu (4/1/2024).

Anak Agung Ngurah Ugrasena yang juga Ketua Dewan Pengawas Majelis Agung Raja Sultan (MARS) Indonesia Pusat melanjutkan, untuk melindungi masyarakat adat dan budaya, diperlukan undang-undang yang berpihak kepada masyarakat adat.

Baca juga : Bantuan Pangan Ampuh Tekan Inflasi Dan Harga

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebagai partai nasionalis dan pluralis yang membawa ide-ide Gus Dur juga sangat menunjukan keseriusannya dalam memperjuangkan dan melindungi masyarakat adat.

"Kenapa sejak dulu tidak ada undang undangnya? Cak Imin dengan program yang sedemikian itu ada gagasan undang undang budaya Nusantara. Ini luar biasa," imbuhnya.

Cawapres Muhaimin Iskandar dalam debat Pilpres kedua beberapa waktu lalu mengatakan, menghormati masyarakat adat adalah memberikan hak ulayat mereka, hak budaya mereka, hak spiritual mereka, hak dan kewenangan mereka menentukan cara membangun.

Baca juga : Libur Natal Lancar, Masyarakat Apresiasi Polri Terapkan Rekayasa Lalu Lintas

Senada dengan caleg DPR RI PKB Surya Nata Putra yang hadir dalam acara tersebut mengatakan, perlu adanya undang-undang yang melindungi hak hak hukum masyarakat adat.

"Harus ada undang-undang Masyarakat Hukum Adat. Karena itu dapat melindungi masyarakat adat, karena selama ini banyak investasi ugal-ugalan yang seenaknya merampas hak-hak masyarakat adat," ucapnya.

Surya melanjutkan, diperlukan RUU Masyarakat Hukum Adat untuk menjaga kelestarian budaya, adat istiadat, dan tanah adat.

Baca juga : Presiden Jokowi Pakai Dasi Kuning, Puteri Komarudin Kasih Apresiasi

Menurutnya, meski selama ini sudah ada regulasi yang mendorong pemerintah daerah mengeluarkan peraturan yang mengakui eksistensi masyarakat hukum adat.

Namun, regulasi tersebut kerap kali berbenturan dengan investasi, terutama setelah adanya Undang-undang Cipta Kerja.

"Di sinilah perlu keseimbangan perlindungan kepada masyarakat adat dari kesewenang-wenangan investasi yang kerap kali merugikan masyarakat adat itu sendiri," tuturnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.