Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Presiden Memihak Capres Tertentu Dan Ikut Berkampanye
KPU Oke Aja Tuh
Jumat, 26 Januari 2024 06:45 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak mempermasalahkan pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa presiden boleh berkampanye dan memihak kepada pasangan calon (paslon) capres-cawapres tertentu pada Pemilu 2024.
“Apa yang disampaikan Pak Presiden itu ketentuan di dalam pasal-pasal Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang memang menyatakan begitu ,” jelas Ketua KPU Hasyim Asyari di Jakarta, Kamis (25/1/2024).
Namun, Hasyim mengingatkan, jika presiden ingin ikut serta dalam kampanye Pemilu 2024, maka harus mengajukan cuti terlebih dahulu. Terkait pengawasan dan penegakan aturan menjadi ranah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Baca juga : Silfester Matutina: Timses Paslon Lain Jangan Takut Kalah
“Presiden memang diperbolehkan untuk kampanye dan memihak kepada salah satu kontestan,” tandas Hasyim.
Komisioner KPU Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Idham Holik menambahkan, dalam Pasal 281 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dijelaskan bahwa presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota diperbolehlan ikut dalam kegiatan kampanye.
Namun, lanjut Idham, presiden hingga wali kota harus mengambil cuti di luar tanggungan negara dan tidak menggunakan fasilitas negara saat ikut kampanye. “Satu-satunya fasilitas negara yang boleh dipergunakan pejabat negara adalah pengamanan melekat, itu diperbolehkan,” tandas Idham.
Baca juga : Pakar Hukum Radian Syam: Jokowi Juga Punya Hak Politik
Terkait pejabat publik yang akan ikut kampanye bisa menimbulkan konflik kepentingan, Idham mengaku tidak punya wewenang memberikan penilaian. Sebagai penyelenggara pemilu, hanya sebatas pada level penyampaian berkaitan dengan norma yang ada di dalam Undang-Undang Pemilu.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati menilai, pernyataan Presiden Jokowi tentang bolehnya presiden memihak terhadap calon tertentu dalam pemilu sebagai pernyataan yang sangat dangkal.
“Ini berpotensi akan menjadi pembenaran bagi presiden sendiri, menteri, dan seluruh pejabat yang ada di bawahnya, untuk aktif berkampanye dan menunjukkan keberpihakan di dalam Pemilu 2024,” kritik Ninis dalam keterangannya, Kamis (25/1/2024).
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya