Dark/Light Mode

DEEP: Transaksi Mencurigakan Dana Kampanye Seperti Fenomena Gunung Es

Senin, 18 Desember 2023 21:14 WIB
Direktur DEEP Indonesia Neni Nur Hayati (Foto: Istimewa)
Direktur DEEP Indonesia Neni Nur Hayati (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan transaksi mencurigakan terkait kampanye yang mencapai ratusan miliar di partai politik. Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati mengatakan, transaksi janggal ini sudah menjadi fenomena gunung es setiap perhelatan pemilihan digelar.

“Potret ini mengindikasikan bahwa aktivitas pemilu mengeluarkan anggaran yang jumlahnya sangat fantastis mulai dari pencalonan, kampanye, kemudian nanti sengketa hasil,” ucap Neni, dalam keterangan yang diterima redaksi, Senin (18/12).

Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan, transaksi mencurigakan muncul dari kejanggalan aktivitas Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK). Arus transaksi di RKDK seharusnya naik karena uang yang tersimpan digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan. Namun, saat ini, transaksi melalui RKDK cenderung tak bergerak. Pergerakan uang justru diduga terjadi pada rekening lain.

Baca juga : Seriusi Transaksi Mencurigakan!

“DEEP memandang bahwa ini menjadi permasalahan yang sangat serius dan tidak bisa dibiarkan. Jika praktik ini terus didiamkan, jangan berharap bisa tercipta kontestasi yang free and fair election, karena transaksi janggal tersebut dapat berpotensi digunakan untuk jual beli suara yang akan merusak demokrasi ke depan. Akhirnya, Pemilu gagal menjadi momentum untuk melahirkan pemimpin bangsa yang berintegritas dan profetik,” tambah Neni.

Atas kondisi tersebut, DEEP Indonesia mendorong lima hal. Pertama, mendorong KPU dan Bawaslu mengusut tuntas transaksi janggal temuan PPATK dengan melibatkan aparat penegakan hukum dan menyampaikan hasil kajiannya kepada publik dengan transparan dan akuntabel. Kata Neni, KPU dan Bawaslu semestinya tidak terjebak pada Undang-Undang (UU) Pemilu yang tekstual dan tafsir minimalis.

“Seharusnya penyelenggara Pemilu dan aparat penegak hukum dapat menggunakan instrumen lain di luar Undang-Undang Pemilu untuk penindakan yang progresif dan jika terbukti tidak segan untuk memberikan sanksi. Harapannya, proses kajian tidak dilakukan secara asal-asalan hanya untuk menenangkan publik secara sesaat,” ucapnya.

Baca juga : Transaksi Mencurigakan Terkait Kampanye Nilainya Triliunan

Kedua, sosialisasi regulasi kampanye dan dana kampanye lebih terstruktur, sistematis, dan massif kepada peserta Pemilu oleh penyelenggara Pemilu dengan mendorong agar peserta Pemilu melaporkan dana kampanyenya. Pelaporan ini bukan hanya sekadar menggugurkan kewajiban, tetapi yang jauh lebih substansi adalah pertanggungjawaban moral peserta pemilu kepada publik mewujudkan demokrasi yang beradab dan bermartabat.

Ketiga, mendorong peserta Pemilu untuk menyampaikan laporan dana kampanye secara transparan dan akuntabel mulai dari Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK), sehingga tidak banyak aliran dana yang tersimpan di rekening lain.

Keempat, mendorong KPU dan Bawaslu memberikan akses kepada publik terkait dengan laporan dana kampanye. Sebab, dana kampanye bukan termasuk informasi yang dikecualikan. “Jangan hanya nominalnya saja yang ditampilkan kepada publik,” tegasnya.

Baca juga : Wamenhan Apresiasi Mentan Gercep Bantu Tangani Food Estate Gunung Mas

Kelima, mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mengawal laporan dana kampanye. Sebab, ini menjadi tantangan terbesar karena publik tidak terlalu memperhatikan soal dana kampanye dan ini menjadi isu yang termarginalkan.

“Kondisi ini diperparah juga dengan masyarakat juga tak bisa mendapatkan akses untuk mengetahui laporan dana kampanye. Peserta Pemilu hanya melaporkannya kepada KPU, tetapi tidak membukanya kepada publik. Padahal, ini menjadi hal yang sangat fundamental dan menjadi indikator bagi pemilih memberikan hak pilihnya dengan menelusuri laporan dana kampanye peserta Pemilu,” tutupnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.