Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Sebelumnya
“Terhadap hal ini, Bawaslu melakukan tindak lanjut melalui mekanisme penanganan pelanggaran sesuai ketentuan berlaku,” ungkap Lolly.
Sementara, terkait rekomendasi PSU di Kuala Lumpur, Bawaslu melalui Panwaslu Kuala Lumpur menyampaikan rekomendasi PSU pada metode pemilihan pos dan Kotak Suara Keliling (KSK) melalui surat nomor 012/PM.05/K/02/2024 tanggal 13 Februari 2024.
Baca juga : Penonaktifan NIK Ditunda Hingga Pilgub DKI Selesai
Bawaslu juga menyampaikan surat nomor 200/PM.02/K1/02/2024 pada 14
Februari 2024 tentang surat permohonan tindak lanjut rekomendasi. Rekomendasi yang disampaikan Bawaslu berdasarkan hasil temuan nomor 002/Reg/TM/PL/PLN-Malaysia/Kuala Lumpur/II/2024 yang menyatakan terbukti sebagai pelanggaran administratif Pemilu.
Baca juga : Athletic Bilbao Vs Atletico Madrid, Los Leones Cuma Butuh Hasil Imbang
Lolly mengatakan, pihaknya merekomendasikan kepada PPLN Kuala Lumpur tidak menghitung hasil pemungutan suara dengan metode KSK di seluruh wilayah Kuala Lumpur.
Kemudian, tidak menghitung hasil pemungutan suara dengan metode pos di seluruh wilayah Kuala Lumpur. Melaksanakan pemungutan suara ulang dengan metode pos dan kotak suara keliling.
Baca juga : Strus Tipoin, Cavaliers Menang
Lolly mengatakan, pelaksanaan pemungutan suara ulang harus didahului dengan pelaksanaan pemutakhiran daftar pemilih untuk metode pos dan KSK. Selanjutnya, tidak menetapkan seluruh pemilih yang telah memberikan suara sebagai pemilih pada pemungutan suara ulang.
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Kamis, 29 Februari 2024 dengan judul Rekomendasi Bawaslu 1.692 TPS, KPU Laksanakan 1.521 TPS
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya