Dark/Light Mode

1 Kapolda Bakal Bersaksi di MK, Kapolri Ikut Penasaran

Sabtu, 16 Maret 2024 08:27 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Foto: Dwi Pambudo/RM)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Foto: Dwi Pambudo/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kubu Capres-Cawapres 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, menyatakan telah menyiapkan seorang Kapolda sebagai saksi dalam gugatan hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Siapa Kapolda yang dimaksud masih disimpan rapat-rapat. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sampai ikut penasaran.

Kabar seorang Kapolda akan menjadi saksi dalam gugatan hasil Pilpres pertama kali disampaikan Wakil Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Henry Yosodiningrat, awal pekan ini. Kata dia, TPN sudah menyiapkan saksi dan bukti untuk menguatkan gugatan tersebut. Salah satu saksi yang akan dihadirkan adalah seorang Kapolda. Namun, hingga kini TPN masih merahasiakan nama Kapolda yang dimaksud.

Banyak pihak penasaran dengan sosok Kapolda yang akan menjadi saksi di MK itu. Termasuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. "Saya justru menunggu namanya siapa ya," kata Sigit, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (15/3/2024).

Baca juga : Kecurangan Pemilu Mau Digugat 01 & 03, Gibran Nantang: Silakan, Buktikan!

Apakah akan memberikan izin Kapolda itu bersaksi di MK? Sigit tidak memberikan jawaban lugas. "Ya kita lihat, Kapoldanya siapa, kan harus bisa dibuktikan," kata mantan Kabareskrim itu.

Sigit mengaku tidak mempersoalkan jika ada anak buahnya menjadi saksi di sidang MK. Asalkan, Kapolda tersebut benar-benar membawa bukti. "Ya kalau memang ada, ya boleh-boleh saja, tapi kan harus ada buktinya," ungkapnya.

Ketua Tim Demokrasi Keadilan (TDK) TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, mengatakan, pihaknya telah mengumpulkan bukti dan saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan di MK untuk membuktikan dugaan adanya kecurangan. Dia juga memastikan, rencana menghadirkan Kapolda itu sungguh-sungguh. Hanya saja, dia juga masih enggan membocorkan sosok Kapolda tersebut.

Baca juga : KPU Sudah Rekap Suara 25 Provinsi, Ganjar Masih 0 Kemenangan

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, tak gentar. Kata Yusril, pihaknya siap meladeni gugatan tersebut. Begitu juga soal seorang Kapolda akan dihadirkan menjadi saksi.

Menurut Yusril, kehadiran seorang Kapolda tidak akan memengaruhi hasil Pemilu. Alasannya, ruang lingkup Kapolda terbatas. Karena hanya memimpin satu provinsi. Sementara untuk memenangkan Pilpres 2024, perlu unggul 50 persen plus satu dari seluruh provinsi.

Meskipun Kapolda tersebut bisa mengungkapkan kecurangan Pemilu 2024, hal itu tidak otomatis menggugurkan hasil pemilihan di wilayah lain. “Jadi kita tidak terlalu khawatir,” kata Yusril.

Baca juga : Anies Siap Oposisi, Pendukungnya Masih Mikir-mikir

Pengamat kepolisian Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, mengatakan bahwa tak mudah menghadirkan Kapolda dalam sidang perselisihan hasil Pemilu di MK. Pasalnya, anggota polisi harus mendapat izin dari atasannya jika ingin menjadi saksi di persidangan.

Ia mencontohkan dengan sengketa hasil Pilkada Memberamo Raya 2016. Kala itu, MK menolak seorang polisi menjadi saksi lantaran tak mengantongi izin atasan dan bukan termasuk saksi sebagaimana tertuang dalam Peraturan MK.

Untuk itu, dia menyarankan kubu 03 lebih baik melaporkan kasus kecurangan lebih dulu sebelum mengajukan Kapolda ke MK. "Laporkan lebih dulu kasusnya. Jadi, lebih jelas,” kata Bambang.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.