Dark/Light Mode

Lawan 01 & 03 di MK, Yusril Dibantu 36 Pengacara

Jumat, 15 Maret 2024 08:07 WIB
Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra (kiri). (Foto: Dwi Pambudo/RM)
Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra (kiri). (Foto: Dwi Pambudo/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kubu Capres-Cawapres 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, telah ancang-ancang untuk melawan gugatan kubu 01 dan 03 di Mahkamah Konstitusi (MK). Yusril Ihza Mahendra sebagai Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran akan dibantu 36 pengacara kondang.

Yusril, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, sudah diminta mempersiapkan tim hukum untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres di MK. Permintaan datang langsung dari Prabowo. Yusril kemudian dipilih sebagai ketua tim karena latar belakangnya sebagai ahli hukum tata negara dan hukum administrasi negara.

Ketua Umum PBB ini pun menyebut, tim yang dipimpinnya akan diasistensi oleh pengacara kondang, yakni Otto Hasibuan, OC Kaligis hingga Fahri Bachmid. Nama-nama lawyer itu diusulkan partai yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM).

“Strukturnya ada 35-36 lawyer dan sebagian besar adalah lawyer profesional,” kata Yusril, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (14/3/2024).

Yusril belum mengetahui secara pasti apakah nantinya kubu Capres-Cawapres 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan Capres-Cawapres 03,Ganjar Pranowo-Mahfud MD, akan mengajukan gugatan secara gabungan atau terpisah. Yang pasti, apa pun gugatannya nanti, tim hukum Yusril telah siap bekerja.

Baca juga : Erick Thohir: Impresif! Lebih Cepat Dari Target, BSI Resmi Masuk Jajaran Top 10 Global Islamic Bank

Saat ini, kata Yusril, timnya tinggal menunggu surat kuasa diteken langsung Prabowo dan Gibran. “Tugas saya mempersiapkan para lawyer. Sudah dirumuskan, sudah di-draf surat kuasanya,” paparnya.

Jika nantinya kubu 01 dan 03 resmi mengajukan gugatan sengketa hasil Pemilu ke MK, Yusril menyebut, TKN akan berada dalam posisi sejajar dengan KPU yang menjadi termohon dalam sengketa tersebut. Pihaknya siap memberikan tanggapan dan menyanggah bukti-bukti yang diajukan pemohon, serta menepis keterangan saksi-saksi yang diajukan maupun para ahli. Yusril pun sudah mengantongi bukti bahwa Pemilu berjalan transparan.

“Kalau mereka katakan ada kecurangan, kita bilang ini nggak curang kok, ini buktinya,” ucapnya.

Yusril tak gentar dengan rencana Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud akan menghadirkan seorang Kapolda sebagai saksi terkait kecurangan Pemilu 2024. Yusril sudah menyiapkan "senjata" untuk menangkis kesaksian Kapolda yang dimaksud. Dia menerangkan, ruang lingkup Kapolda terbatas, hanya memimpin satu provinsi. Sementara untuk memenangkan Pilpres 2024, perlu unggul 50 persen plus satu dari seluruh provinsi yang ada di Indonesia.

Ia pun menekankan, meskipun nantinya Kapolda bisa mengungkapkan kecurangan Pemilu 2024, hal itu tidak otomatis menggugurkan hasil pemilihan di wilayah lain. “Jadi kita tidak terlalu khawatir karena scope ruang lingkup Kapolda kan bisa dibuktikan,” kata Yusril.

Baca juga : Viva Yoga Mauladi: Jangan Sampai Nanti Jadi Sumber Konflik

Komandan Tim Echo (Hukum dan Advokasi) TKN Prabowo-Gibran, Hinca Panjaitan, menambahkan, selain tim hukum, pihaknya sudah menyiapkan saksi maupun para ahli untuk memberikan keterangan dalam sidang MK.

“Sebagai komandan Tim Echo TKN Prabowo-Gibran, kami sudah siap dan saya mengomandoinya dengan dibantu para wakil komandan dan tim. Kami siap,” ucap Hinca, kepada Rakyat Merdeka, Kamis (14/3/2024).

Dari kubu 01, Co-Captain Tim Nasional Pemenangan Anies-Muhaimin (Timnas AMIN) Sudirman Said mengaku telah siap secara teknis dan bukti-bukti untuk mempermasalahkan Pemilu 2024. Sudirman mengatakan, Timnas AMIN bertugas untuk mencari bukti adanya dugaan kecurangan Pemilu 2024 yang nantinya dibawa ke jalur hukum lewat MK serta dibawa ke jalur politik lewat hak angket di DPR.

Menurut dia, adanya proses hukum akan menjadi catatan bahwa demokrasi pernah berada di titik yang buruk. “Harus menjadi catatan besar bahwa praktik demokrasi kita pernah mengalami satu bencana,” ujarnya.

Dari kubu 03, Ketua Tim Demokrasi Keadilan (TDK) TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, juga sibuk mengumpulkan ribuan bukti untuk mengajukan gugatan hasil Pilpres ke MK. Bukti yang dikumpulkan terdiri dari formulir C1 yang diperoleh dari sekian banyak Tempat Pemungutan Suara (TPS). Dia menegaskan, hasil perhitungan suara di formulir C1 itu tidak sesuai dengan hasil perhitungan di aplikasi Sirekap yang bermuara di rapat pleno rekapitulasi nasional.

Baca juga : Bobby Adhityo Rizaldi: Banyak Hal-hal Teknis Yang Perlu Diperhatikan

“Tentu kita punya bukti-bukti yang lain yang kita kumpulkan dan jumlahnya ratusan, ribuan bukti-bukti,” katanya.

Selain bukti surat, Todung juga menyiapkan saksi fakta dan ahli yang nantinya dihadirkan dalam persidangan di MK. Salah satunya adalah Kapolda. Namun, ia masih enggan membocorkan sosok Kapolda tersebut. Dia hanya menyebut, dalam persidangan di MK kelak, pihaknya bakal membuktikan dugaan kecurangan Pilpres 2024 yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Hal itu dapat dibuktikan dari adanya mobilisasi aparat, politisasi bansos, pengangkatan pejabat daerah mendekati hari pemungutan suara, hingga intimidasi para kepala desa.

Todung meyakini, kecurangan Pilpres 2024 telah didesain dan direncanakan sebelum pencoblosan. Ia pun pede dapat membuktikan tudingan itu di MK.

“Kita bisa membuktikan. Nepotisme yang dimulai dengan Putusan MK Nomor 90 itu membuktikan sebetulnya ada satu pelanggaran yang sifatnya TSM. Ini kasat mata, ini telanjang, dan tidak terlalu sulit untuk membuktikan itu,” jelasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.