Dark/Light Mode

H-2 Pengumuman Pemenang Pilpres, KPU Dijaga 5.000 Polisi

Selasa, 19 Maret 2024 08:30 WIB
Polisi berjaga di sekitar area Gedung KPU, Jakarta, Senin (18/3/2024). (Foto: Antara Foto/Indrianto Eko Suwarso/aww)
Polisi berjaga di sekitar area Gedung KPU, Jakarta, Senin (18/3/2024). (Foto: Antara Foto/Indrianto Eko Suwarso/aww)

 Sebelumnya 
Diketahui, batas akhir pengumuman penetapan hasil rekapitulasi suara Pemilu 2024 ialah, Rabu, (20/3/2024). Fadil menyebut, pihaknya telah mengantisipasi dan menyiapkan langkah persuasif, edukatif dalam pengamanan.

“Ruang-ruang untuk menyampaikan pendapat seperti yang disampaikan Kapolri jika ada yang ingin menyampaikan pendapat, ada yang protes silakan sepanjang tidak anarkis. Kita akan terus memberikan pelayanan terbaik,” janji Fadil.

Kabaharkam Polri itu lantas merinci sejumlah titik krusial pengamanan yang akan dilakukan. Hanya saja, ia enggan membeberkan jumlah personel yang diterjunkan di setiap titiknya.

Baca juga : Bongkar Korupsi 2,5 T, Jaksa Agung-Menkeu Duet Maut

“Titik pengamanan tentu sama seperti tahun sebelumnya. Di penyelenggara Pemilu ada KPU, Bawaslu, DKPP dan tentunya terkait dengan sengketa pemilu kita akan mengamankan MK dan manakala ada masyarakat yang ke rumah rakyat DPRI RI juga akan kita siapkan pengamanan,” kata Fadil.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, hasil pemenang Pemilu akan langsung ditetapkan jika rekapitulasi suara dari 38 provinsi tingkat nasional sudah rampung. “Begitu rekap nasional selesai, langsung penetapan hasil Pemilu 2024 secara nasional,” katanya, Senin (18/3/2024).

Adapun batas rekapitulasi suara tingkat nasional yakni 20 Maret 2024. Namun, rekapitulasi bisa saja rampung lebih cepat, sehingga penetapan hasil Pemilu bisa dilakukan lebih awal.

Baca juga : Didukung Luhut, Ical & Akbar, Airlangga di Atas Angin

Kata Hasyim, kondisi ini bukan pertama kali terjadi. “Sebagaimana Pemilu 2019, batas akhir penetapan hasil Pemilu 2019 adalah 22 Mei 2019, tapi bisa ditetapkan 21 Mei 2019,” kenangnya.

KPU menargetkan rekapitulasi 38 provinsi selesai, Senin (18/3/2024). Lagipula, tersisa 5 provinsi dan 1 PPLN yang harus direkapitulasi pada tingkat nasional.

Lima provinsi itu yakni Papua, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, Maluku, Jawa Barat. Sementara 1 PPLN adalah PPLN Kuala Lumpur.

Baca juga : Prof Romli Bicara Keras, Keburukan Pemilu Diomongin Di Cikini

Sebelumnya, KPU menegaskan acuan untuk mengetahui hasil Pemilu 2024 adalah rekapitulasi yang dilakukan secara manual dan berjenjang. Rekapitulasi itu dilakukan mulai dari TPS, tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi hingga nasional.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Selasa, 19 Maret 2024 dengan judul H-2 Pengumuman Pemenang Pilpres, KPU Dijaga 5.000 Polisi

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.