Dark/Light Mode

Pengamat: Arsul Sani Punya Hak & Kewajiban Ikut Sidangkan Sengketa Pilpres

Jumat, 22 Maret 2024 19:39 WIB
Hakim konstitusi Arsul Sani (Foto: Randy Tri Kurniawan/RM)
Hakim konstitusi Arsul Sani (Foto: Randy Tri Kurniawan/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengamat politik Ujang Komarudin ikut angkat bicara mengenai adanya pihak yang menginginkan hakim konstitusi Arsul Sani tak ingin dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024. Ujang memberikan lima catatan.

"Pertama, bicara soal Pak Arsul Sani yang dianggap tidak boleh memimpin sidang, itu berlebihan. Karena bagaimanapun, yang bersangkutan sudah dilantik dan sudah tercatat sebagai Hakim Konstitusi," ucap Ujang, seperti keterangan yang diterima redaksi, Jumat (22/3).

Artinya, kata Ujang, Arsul punya hak, punya kewenangan, punya tanggung jawab untuk bisa memimpin jalannya persidangan, karena punya hak yang sama dengan anggota anggota yang lain.

Baca juga : Keikutsertaan Arsul Sani di Sidang Sengketa Pilpres Tak Perlu Dikhawatirkan

Kedua, terkait kritikan agar tidak ada conflict of interest karena latar belakang Arsul Sani sebagai politisi, menurutnya, hal itu tidak logis. "Pak Arsul Sani bukanlah satu-satunya hakim, banyak hakim yang turut serta bersidang dengan Pak Arsul Sani," sambungnya.

Artinya, kata dia, conflict of interest itu tidak akan terjadi. Sebab, Arsul Sani tidak sendirian, dia didamping oleh hakim-hakim yang lain, bahkan hakim-hakim yang lain lebih mayoritas, lebih banyak.

Ketiga, semua pihak tidak boleh dan jangan menggiring opini bahwa seolah-olah MK ini selalu berpolitik. "Karena bagaimana pun, kita harus menjaga marwah MK sebagai lembaga yang terhormat, sebagai institusi yang bermartabat, yang harus kita jaga kehormatannya dan martabatnya, dalam konteks untuk bisa menyelesaikan persoalan sengketa Pemilu secara objektif dan independen," ucapnya.

Baca juga : Pengamat: Tak Perlu Khawatir Arsul Sani Ikut Adili Sidang Sengketa Hasil Pemilu

Keempat, Mahkamah Konstitusi pernah di pimpin oleh Hamdan Zoelva yang notabene mantan kader salah satu partai politik, dan pernah memimpin sengketa Pemilu dan semua putusannya objektif dan independen. "Ini sebagai catatan sejarah," terangnya.

Kelima, hakim MK Anwar Usman sudah dilarang ikut menyidangkan sengketa Pilpres. Jika Arsul Sani juga dilarang, hakim MK semakin berkurang.

"Belum lagi kita tidak tahu ada force majeure atau ada kejadian yang luar biasa lain mengenai hakim MK yang menyebabkan hakimnya berkurang kembali. Artinya, akan sedikit dan kemungkinan besar terjadi deadlock dalam putusannya itu," ucap Ujang.

Baca juga : Kawalpemilu.org: Prabowo-Gibran Menangkan Pilpres

Oleh karena itu, kata dia, semua mata masyarakat Indonesia untuk bisa memberikan kesempatan kepada hakim-hakim MK, termasuk Pak Arsul Sani untuk memutus perkara dengan sebaik-baiknya, dengan sejujur-jujurnya, sedail-adilnya, dengan objektif dan independen, apa pun latar belakangnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.