Dark/Light Mode

Ketua MK Prediksi Jumlah Gugatan Pemilu 2024 Lebih Banyak Dari 2019

Minggu, 24 Maret 2024 23:56 WIB
Ketua MK Prediksi Jumlah Gugatan Pemilu 2024 Lebih Banyak Dari 2019

RM.id  Rakyat Merdeka - Jumlah gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 akan terus meningkat dari jumlah gugatan pada Pemilu tahun 2019.

“Kalau secara jumlah, masih banyak sekarang. Dulu di tahun 2019 ada 262 perkara. PHPU tahun ini prediksinya bisa lebih,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo dikutip Antara Minggu (24/3).

Suhartoyo menjelaskan, pihaknya hingga Minggu siang masih melakukan penginputan data gugatan yang masuk untuk dicatat ke laman resmi MK. 

Baca juga : Update Serangan Teroris Di Moskow: Jumlah Korban Tewas Kini Lebih Dari 60 Orang

Ia menjelaskan, MK masih menghitung pendaftaran yang diajukan oleh perseorangan atau partai.

“Ini terus dihitung juga dengan yang perseorangan dengan yang partai, dengan yang DPD, dan belum pasti, sih, jumlahnya,” ucap Suhartoyo.

Pendaftaran PHPU tahun 2024 berakhir pada Sabtu (23/3) malam. Hal ini sesuai dengan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 bahwa pendaftaran PHPU Pilpres dilakukan maksimal tiga hari dan PHPU pileg maksimal 3x24 jam setelah penetapan perolehan suara oleh KPU.

Baca juga : Kemenag: Pelaksanaan Haji 2024 Harus Menyenangkan bagi Jemaah

Hingga Minggu pukul 15.00 WIB, total permohonan tercatat di laman resmi MK sebanyak 265 permohonan. Jumlah itu terdiri dari 2 permohonan PHPU Pilpres, 10 permohonan PHPU Pileg DPD, dan 253 permohonan PHPU Pileg DPR.

“Akan muncul 280-an permohonan,” kata Suhartoyo memperkirakan.

Di samping itu, ia menyebut biasanya akan ada pihak yang mendaftarkan gugatan kendati tahu jadwal pendaftaran sudah tutup. Hal itu, kata Suhartoyo, pernah terjadi pada PHPU tahun-tahun sebelumnya.

Baca juga : Pelni Prediksi Angkut 588.903 Penumpang Di Lebaran Tahun Ini

Namun demikian, MK akan tetap menerima pendaftaran tersebut karena lembaga peradilan tidak bisa menolak perkara.

“Cuma nanti akan diputus oleh rapat hakim bagaimana terkait permohonan yang sudah lewat waktu. Ada syarat-syarat formal yang akan dipertimbangkan,” imbuh Suhartoyo.
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.