Dark/Light Mode

Sengketa PHPU Pilpres 2024, Sidang Pertama Digelar Hari Ini Di MK

Mustofa Nahrawardaya: Pemilu Ulang Sesuai Jadwal Putaran Kedua

Rabu, 27 Maret 2024 07:50 WIB
Mustofa Nahrawardaya, Juru Bicara Timnas AM. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)
Mustofa Nahrawardaya, Juru Bicara Timnas AM. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mahkamah Konstitusi (MK) sudah meregistrasi permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024. Sidang pertamanya, digelar pada hari ini, Rabu (27/3/2024).

Permohonan yang telah diregistrasi, antara lain yang diajukan Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN).

Dilihat di situs MK, permohonan yang diajukan Tim Anies-Muhaimin, telah teregistrasi dengan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024. Permohonan itu, diregistrasi tanggal 25 Maret 2024, pukul 15.35 WIB.

Baca juga : Hinca Pandjaitan: Kami Yakin Gugatan 01 Dan 03 Ditolak MK

Terdapat 18 poin dalam petitum yang diajukan Tim Anies-Muhaimin. Petitum itu dibagi dua, masing-masing terdiri dari sembilan poin.

Juru Bicara Tim Nasional (Timnas) AMIN, Mustofa Nahrawardaya mengatakan, Tim Hukum mendapatkan mandat dari Timnas untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024, tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.

Mustofa menambahkan, Tim Hukum AMIN telah bekerja keras dan menemukan banyak dugaan kecurangan atau pelanggaran pada Pemilu 2024.

Baca juga : Partai Ka’bah Nggak Jamin Gabung Pemerintahan Baru

"Baik pelanggaran pra pencoblosan, selama pencoblosan dan setelah pencoblosan. Hal ini telah dituangkan dalam Surat Permohonan melawan KPU, yang ditandatangani 48 kuasa hukum," ujar Mustofa, Selasa (26/3/2024).

Menurutnya, Pemilu 2024 adalah Pemilu yang tidak kredibel dalam prosesnya, dan diduga curang. Bahkan, kata dia, terjadi sejak awal tahapan Pemilu yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU).

"Akibatnya, hasil Pemilu 2024 tidak dapat dipercaya, dan perlu dilakukan tuntutan hukum," tandas politisi Partai Ummat ini.

Baca juga : Kemenhub Awasi Ketat Bus Lebaran Demi Kenyamanan

Koordinator Tim Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Hinca Pandjaitan menyatakan, pihaknya siap menghadapi gugatan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 01 dan 03 di MK. Dia pun yakin, gugatan 01 dan 03 akan ditolak MK.

Untuk membahas topik tersebut lebih lanjut, berikut wawancara dengan Mustofa Nahrawardaya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.