Dark/Light Mode

Gugat Kemenangan 02, 03 Lebih Lincah Dibanding 01

Rabu, 3 April 2024 08:12 WIB
Ketua Tim Hukum PDIP Prof Gayus Lumbuun (tengah) saat mendaftarkan gugatan Pilpres 2024 ke PTUN Jakarta, Selasa (2/4). (Foto: JPNN)
Ketua Tim Hukum PDIP Prof Gayus Lumbuun (tengah) saat mendaftarkan gugatan Pilpres 2024 ke PTUN Jakarta, Selasa (2/4). (Foto: JPNN)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kubu 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan kubu 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, sama-sama sedang menggugat kemenangan kubu 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Namun, kubu 03 terlihat lebih gesit. Selain ke Mahkamah Konstitusi (MK), kubu 03 juga menggugat kemenangan 02 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
 
Gugatan yang diajukan 03 ke PTUN Jakarta, diwakili DPP PDIP. Pendaftarannya disampaikan Ketua Tim Hukum PDIP Prof Gayus Lumbuun. Gugatan itu tercatat dengan nomor register 133/G/2024/PTUN.JKT.

Gayus menyampaikan, inti gugatannya adalah dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU dan Pemerintah dalam menyelenggarakan Pemilu 2024. Mantan Hakim Agung ini menerangkan, inti gugatannya ini berbeda dengan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden).
 
Menurut Gayus, gugatan di MK hanya mempermasalahkan sengketa suara. Sementara, yang diajukan ke PTUN fokusnya pada perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU dan Pemerintah.
 
“PDI Perjuangan melalui kami menggunakan hak konstitusionalnya melakukan gugatan ke PTUN atas dugaan perbuatan melawan hukum, abuse of power yang dilakukan Pemerintah, utamanya KPU,” kata Gayus, di PTUN Jakarta, Selasa (2/4/2024).
 
Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Indonesia ini mengungkap, dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU secara spesifik berdampak pada pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres Prabowo Subianto.
 
Selain itu, Gayus menyebut, Pemerintah ikut digugat karena menggunakan sumber daya negara untuk membantu pemenangan Prabowo-Gibran sebagai Capres-Cawapres nomor urut 2. “Hal tersebut bertentangan dengan asas-asas dan normal Pemilu,” tegasnya.
 
Mantan anggota Komisi III DPR ini menambahkan, dengan adanya perbuatan melawan hukum tersebut, Ganjar-Mahfud menjadi pihak yang dirugikan. “Itu inti dari apa yang kami ajukan yang sudah kami daftarkan," imbuh Gayus.

Pada kesempatan yang sama, anggota Tim Hukum PDIP Erna Ratnaningsih memaparkan dugaan perbuatan melanggar hukum tersebut berkaitan dengan sikap KPU yang menerima pendaftaran Gibran sebagai Cawapres, tanpa mengubah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Menurut Erna, penetapan Gibran sebagai Cawapres seharusnya menggunakan PKPU baru yang isinya disesuaikan dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia minimum Capres-Cawapres.

“Artinya, mekanisme atau proses penetapan Capres-Cawapres itu, dilakukan melanggar hukum atau cacat hukum,” tegas Erna.

Baca juga : Golkar Nggak Mau Rebut Kursi Ketua DPR

Oleh karena itu, Erna menyebut pihaknya mengajukan 5 petitum dalam gugatan itu. Pertama, memerintahkan tergugat untuk menunda keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPRD, DPRD Kabupaten/Kota sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Kedua, memerintahkan kepada tergugat untuk tidak menerbitkan atau melakukan tindakan administrasi apapun sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Ketiga, mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya dengan menyatakan batal Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024. Keempat, memerintahkan tergugat untuk mencabut kembali Keputusan KPU Nomor 460 Tahun 2024. Kelima memerintahkan tergugat untuk mencabut pasangan Capres-Cawapres nomor urut 02, Prabowo-Gibran sebagaimana tercantum dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024.

Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah mengapresiasi gugatan yang dilayangkan PDIP ke PTUN. Pengamat politik dari UIN Syarif Hidayatullah ini pun mendorong kubu Anies-Muhaimin melakukan langkah serupa dengan mengajukan gugatan ke PTUN.

Baca juga : Setelah China, Jepang Siap Sambut Prabowo

“Setidaknya jika gugatan dilakukan secara bersama, tentu dukungan morilnya akan lebih kuat dan tentu efisien,” ucapnya, kepada Rakyat Merdeka, Selasa malam (2/4/2024).

Dedi menambahkan, partai politik pengusung pasangan Capres-Cawapres memang lebih tepat jika mengajukan gugatan ke PTUN. Sebab, gugatan ke MK lebih cocok untuk mengakomodir kepentingan kandidat.

Dedi menilai, langkah PDIP mengajukan gugatan ke PTUN juga bisa dimaknai dengan upaya partai menjaga marwahnya sebagai pemenang Pemilu. “Upaya PDIP bisa saja sejalan dengan langkah atau upaya mereka menjaga agar tetap menjadi Parpol pemenang Pemilu secara signifikan,” pungkasnya.

Sementara, kubu 02 terlihat santai saja dengan gugatan 03 ke PTUN ini. Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Indonesia Maju, Afriansyah Noor, menyatakan, menghormati langkah hukum yang ditempuh 03 untuk memuaskan kepenasaranan.

Baca juga : Puan Sudah Bersama Tim Prabowo-Gibran

"Biar saja, biar puas karena proses hukum lebih baik. Biar pengadilan yang putuskan setiap gugatan dan apa yang diputuskan kita harus hormati," ujarnya, saat dikontak Rakyat Merdeka, Selasa malam (2/4/2024).

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka, edisi Rabu (3/4), dengan judul “Gugat Kemenangan 02, 03 Lebih Lincah Dibanding 01”.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.