Dark/Light Mode

Begini Pro Kontra Ekskul Pramuka Tidak Wajib Lagi

M. Haerul Amri: Pramuka Membangun Karakter Positif

Selasa, 2 April 2024 07:40 WIB
M. Haerul Amri, Anggota Komisi X DPR. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)
M. Haerul Amri, Anggota Komisi X DPR. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kebijakan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim yang mencabut kegiatan Pramuka sebagai ekstrakurikuler (ekskul) wajib di sekolah, menuai pro kontra.

Kebijakan itu, tertuang dalam Permendikbud Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

Permendikbud Nomor 12, membatalkan Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 yang mewajibkan eksul Pramuka untuk peserta didik di pendidikan dasar dan menengah.

Baca juga : Gibran Ngarep Pertemuan Mega-Prabowo Terwujud

"Saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: h. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku", demikian Pasal 34 Bab V, Bagian Ketentuan Penutup Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024.

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Anindito Aditomo lewat siaran pers tertulis, Senin (1/4/2024), menyampaikan, sekolah tetap wajib menyediakan ekstrakurikuler Pramuka bagi siswa-siswi sekolah menengah (SMP-SMA). Namun, keikutsertaan siswa-siswi bersifat sukarela. Kegiatan kemah Pramuka kini tidak lagi wajib.

Kebijakan ini menimbulkan kontroversi. Di parlemen, beberapa anggota DPR menyuarakan protes. Anggota Komisi X DPR, Moh Haerul Amri ikut protes. "Saya proteslah," tandasnya.

Baca juga : Kemenhub Bakal Tertibkan Penerbangan Balon Udara

Amri akan meminta penjelasan lebih dulu mengenai kebijakan tersebut.

Sedangkan Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Satriwan Salim tak mempermasalahkan kebijakan Nadiem.

Satriwan menyarankan agar, DPR merevisi UU tentang Pramuka jika ingin mewajibkan. Menurut dia, jika mengacu Undang Undang Nomor 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, dalam Pasal 20 disebutkan, gerakan Pramuka bersifat non politis, mandiri dan sukarela. "Artinya, bukan wajib," tandasnya.

Baca juga : Driver Ojol Batal Dapat THR

Untuk lebih jelasnya, berikut ini wawancara dengan Moh Haerul Amri mengenai hal tersebut.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.