Dark/Light Mode

Jaga Lalu Lintas Mudik

Kemenhub Bakal Tertibkan Penerbangan Balon Udara

Selasa, 2 April 2024 07:30 WIB
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub M. Kristi Endah Murni
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub M. Kristi Endah Murni

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mewanti-wanti masyarakat tidak sembarangan menerbangkan balon udara selama musim mudik Lebaran 2024. Jika melanggar, ancamannya kurungan penjara.

DIRJEN Perhubungan Udara Kemenhub M. Kristi Endah Murni mengatakan, tradisi tahunan masyarakat menerbang­kan balon udara saat menyambut Hari Raya Idul Fitri, perlu ditertibkan.

Pasalnya, balon yang diter­bangkan secara liar sangat membahayakan aktivitas penerbangan, terutama masalah keselamatan. Apalagi, kata Kristi, setiap tahun saat Syawalan, Kemenhub selalu mendapatkan laporan dari para pilot yang ter­bang di jalur udara Jawa Tengah dan Jawa Timur.

“Para pilot beberapa kali me­lihat balon udara melintas di ketinggian yang merupakan jalur lalu lintas pesawat. Ini sangat membahayakan keselamatan penerbangan,” kata Kristi di Jakarta, Senin (1/4/2024).

Menurut Kristi, masyara­kat perlu membayangkan dan mengetahui jika balon udara yang terbang bebas sampai ketinggian jelajah pesawat sangat membahayakan keselamatan.

“Balon udara dapat masuk ke mesin pesawat atau menutup kaca atau jendela bagian depan pesawat, sehingga menghalangi pandangan pilot. Jangan main-main, ada banyak nyawa yang dipertaruhkan, tentunya kita tidak ingin hal buruk terjadi,” tegasnya.

Baca juga : Driver Ojol Batal Dapat THR

Kristi menegaskan, bagi masyarakat yang melanggar seperti diatur dalam Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Ta­hun 2009 Tentang Penerbangan, siapa saja yang membahayakan keselamatan pesawat udara, penumpang dan barang, dan/atau penduduk atau merugikan harta benda milik orang lain, akan dipidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000.

“Jika ditemukenali bentuk-bentuk pelanggaran yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan, kami siap mendu­kung penegakan hukum tanpa terkecuali. Agar timbul efek jera bagi masyarakat dan sadar akan bahaya yang ditimbulkan,” jelasnya.

Dia memastikan, Menteri Per­hubungan Budi Karya Sumadi juga sudah meminta jajaran Pol­da Jawa Tengah dan Jawa Timur menegakkan aturan pidana terse­but, karena risikonya mengan­cam keselamatan penerbangan.

Namun, kata Kristi, Pemerin­tah tetap tidak akan menghilang­kan warisan budaya masyarakat. Untuk itu, pelaksanaan Festival Balon Udara tetap akan digelar walaupun hanya diizinkan di dua lokasi, yaitu Wonosobo dan Pekalongan.

Dua lokasi tersebut diizinkan karena telah sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No­mor PM 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara pada Kegiatan Budaya Masyarakat dan telah mengajukan perizinan pelaksanaan kegiatan.

Sesuai dengan Peraturan Menteri tersebut, ada beberapa ketentuan yang harus dipatuhi, yaitu diameter balon maksimal 4 meter, tinggi balon maksimal 7 meter, ketinggian maksimal 150 meter dari permukaan tanah, me­miliki minimal 3 tali tambatan, dan tidak dilengkapi peralatan dengan bahan mengandung api, mudah meledak/sejenis.

Baca juga : Banteng Ngendus Khofifah

Dalam pelaksaan festival tersebut, Kristi meminta Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah III Surabaya bersama AirNav Indonesia, Pemerintah daerah dan kepolisian terus melaku­kan sosialisasi Peraturan Men­teri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2018, dan imbauan agar masyarakat melaksanakan tradisi tersebut berdasarkan ketentuan.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi geram dengan penerbangan balon liar yang mengganggu lalu lintas udara saat Lebaran.

BKS-sapaan akrab Budi Karya Sumadi, meminta Kepolisian ti­dak segan-segan menindak tegas jika ada yang bandel.

“Selain Pekalongan dan Wonosobo, banyak warga yang menaikkan balon udara di kam­pung-kampung. Sampaikan kepada masyarakat apabila dia melakukan kegiatan di luar titik tersebut, maka itu pidana, bisa ditahan,” tegasnya.

BKS mengaku sudah me­minta kepada para Kapolres agar melakukan imbauan dan penegakan hukum. Artinya, jika ada warga yang masih mener­bangkan balon udara secara liar saat Lebaran, bisa ditindak.

Pengamat penerbangan Gatot Rahardjo mengatakan, mengutip laporan Airnav, pada tahun 2018 ada 112 kasus dan tahun 2019 ada 59 kasus terkait balon udara. Tahun 2020 dan 2021, jumlahnya menurun drastis karena pandemi. Di hari Lebaran 2022, ada 35 balon liar.

Baca juga : Ketua MPR: Indonesia Terus Dukung Kemerdekaan Palestina

Menurutnya, hal itu sangat mengkhawatirkan karena jumlahnya dalam satu tahun bisa jadi bertambah berlipat-lipat.

“Ini sangat berbahaya karena pesawat penumpang beda dengan pesawat tempur yang bisa melaku­kan manuver kapan pun diinginkan pilot. Pesawat komersial justru harus terbang dengan smooth sesuai jalurnya, tenang, nyaman dan tentu saja harus selamat sampai tujuan,” jelasnya.

Untuk diketahui, balon udara liar memiliki risiko signifi­kan terhadap keselamatan penerbangan. Balon yang terbang tanpa kendali di ketinggian yang sama dengan jalur penerbangan komersial sekitar 38 ribu kaki, berpotensi menyebabkan tabrakan dengan pesawat ter­bang.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.