Dark/Light Mode

Serahkan Dokumen Kesimpulan Ke MK, 01 Dan 03 Optimis Kabul, 02 Yakin Tolak

Selasa, 16 April 2024 19:37 WIB
Petugas Mahkamah Konstitusi sedang memeriksa kelengkapan dokumen kesimpulan perkara sengketa hasil pilpres di Gedung MK, Jakarta, Selasa (14/4/2024). (Foto: Humas MK)
Petugas Mahkamah Konstitusi sedang memeriksa kelengkapan dokumen kesimpulan perkara sengketa hasil pilpres di Gedung MK, Jakarta, Selasa (14/4/2024). (Foto: Humas MK)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tiga kubu Paslon Capres-Cawapres menyerahkan dokumen kesimpulan sidang sengketa hasil Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Selasa (16/4/2024). Saat mengirimkan dokumen itu, kuasa hukum kubu Anies dan Ganjar optimis MK mengabulkan permohonan mereka. Sementara kubu 02 yakin, MK akan menolak permohonan Anies-Ganjar. 

Dokumen kesimpulan sidang dari Paslon nomor urut 1 diserahkan oleh Ketua Tim Hukum Anies-Muhaimin Ari Yusuf Amir. Amir mengatakan, semua fakta dan bukti telah dipaparkan dalam proses persidangan. Karena itu pihaknya sangat optimis permohonan Anies-Muhaimin akan dikabulkan MK.

"Tinggal sekarang kita sama-sama mendoakan, semua Majelis Hakim Yang Mulia ini diberikan keteguhan hati, keberanian, ketegasan dalam memberikan keputusan yang seadil-adilnya karena semua fakta, semua bukti telah dipaparkan di proses persidangan ini," ucap Ari, dalam konferensi pers di Gedung MK I, Jakarta Pusat.

Baca juga : Gugat Hasil Pemilu, 01 Dan 03 Punya Mimpi Yang Sama

Menurut Ari, hal yang membuatnya optimis adalah, selama proses persidangan, hakim MK sungguh-sungguh dalam memeriksa perkara ini. "Semula ada yang meragukan bahwa sengketa yang tengah bergulir adalah tentang 'hasil' yang kuantitatif. Tapi, kata Ari, Majelis Hakim MK telah menggali substansi secara kualitatif.

Optimisme serupa disampaikan oleh Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, usai menyerahkan dokumen kesimpulan. 

Todung menyampaikan, dalam dokumen kesimpulan tersebut terdapat beberapa kategori pelanggaran pemilu yang dinilai prinsipil untuk disimak Majelis Hakim Konstitusi. Menurut Todung, pelanggaran-pelanggaran ini yang menjadikan Pilpres 2024 harus dilakukan pemungutan suara ulang. Pelanggaran dimaksud, di antaranya, pelanggaran etika, dan nepotisme.

Baca juga : Terapkan Penghematan Energi, Grup LPKR Optimalisasi Aset

Sementara itu, Ketua Tim Pembela Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra menyampaikan analisa berbeda. 

Melalui kesimpulannya, Yusril meyakini MK akan menolak permohonan Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud. Menurutnya, kubu Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud tidak bisa membuktikan dugaan kecurangan Pilpres 2024 dalam persidangan di MK

 "Tapi, kelihatannya tidak bisa membuktikan ketika kita menghadirkan saksi dan ahli malah tidak membantah apa yang mereka (gugat)," demikian Yusril. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.