Dark/Light Mode

KPU Dan Bawaslu Optimis MK Akan Tolak Permohonan Kubu Anies-Ganjar

Senin, 15 April 2024 17:05 WIB
Anggota Bawaslu Puadi. (Foto: Bawaslu)
Anggota Bawaslu Puadi. (Foto: Bawaslu)

RM.id  Rakyat Merdeka - KPU dan Bawaslu siap mendengarkan agenda pengucapan putusan sidang sengketa hasil Pilpres yang akan digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 22 April 2024. Anggota KPU Mochamad Afifuddin optimis MK akan menolak permohonan gugatan yang disampaikan Paslon nomor urut 1 Anies-Muhaimin dan Paslon nomor urut 3 Ganjar-Mahfud. 

Afifuddin mengatakan, pihaknya akan menyerahkan kesimpulan atas perkara sengketa hasil Pilpres 2024 ke MK pada hari Selasa, 16 April 2024. Kata dia, pihaknya sudah menyusun dan merangkum proses persidangan yang digelar di MK dari 27 Maret hingga 5 April 2024. 

"Besok kesimpulan akan kita sampaikan," kata Afifuddin kepada wartawan, Senin (15/4).

Baca juga : Soal Gugatan Pemilu Ulang, Gibran Sindir Anies-Ganjar

Afifuddin menjelaskan, kesimpulan KPU sama dengan jawaban KPU atas permohonan pemohon. Menurut dia, KPU memberikan penekanan-penekanan pada dalil yang dipersoalkan pemohon, seperti masalah Sirekap dan pendaftaran pasangan capres-cawapres 2024.

Afifuddin optimis hakim konstitusi akan menolak permohonan sengketa hasil Pilpres oleh kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Menurut dia, KPU sudah bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"KPU sangat yakin dan sudah melakukan apa yang seharusnya dilakukan," ujarnya. 

Baca juga : AMIN Optimis Menangi Pertarungan Sidang MK

Di tempat terpisah, Anggota Bawaslu Puadi mengungkapkan hal yang sama. Kata dia, pihaknya telah melakukan pembekalan terhadap seluruh jajaran di tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk menghadapi sengketa hasil pemilu. 

Seperti diketahui, sidang perselisihan hasil Pilpres digelar telah sejak 27 Maret hingga 5 April. Para hakim konstitusi kemudian melakukan pendalaman secara menyeluruh terhadap hasil persidangan. 

Hakim Konstitusi sekaligus Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih mengatakan, hakim akan menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada Selasa, 16 April 2024. 

Baca juga : BBN Airlines Optimis Gaet 2 Juta Penumpang Tahun Ini

Tanggal tersebut bertepatan dengan batas waktu penyampaian kesimpulan oleh pihak-pihak dalam perkara tersebut.

Pengucapan putusan, putusan maupun penyampaian salinan putusan untuk perkara PHPU Pilpres akan digelar pada tanggal 22 April 2024.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.