Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Erick Thohir: Jangan Berpuas Diri, Lawan Filipina Akan Berat!
- Marc-Andre Ter Stegen Sudah Nggak Betah Di Barcelona
- Juventus Tawar Jadon Sancho Rp326 Miliar
- Aquabike Indonesian Championship Piala Menpora 2025 Digelar Di Pantai Jepara
- Jelang BRI Super League, Level Kebugaran Pemain Persib Baru 50 Persen
Breaking News! Ketua KPU Dipecat Oleh DKPP Karena Perkara Syahwat
Rabu, 3 Juli 2024 16:01 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi tegas berupa pemberhentian tetap kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari. Ketua KPU dipecat karena perkara syahwat berdasarkan putusan sidang yang digelar di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/7).
"Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia terhitung sejak putusan ini dibacakan," ucap Ketua Majelis Heddy Lugito saat membacakan amar putusan.
Hasyim Asy'ari menjadi teradu dalam perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024.
Baca juga : Bey Machmudin Lepas Keberangkatan Jemaah Haji dari Bandara Kertajati
Kasus ini diajukan oleh seorang berinisial CAT yang memberikan kuasa kepada Aristo Pangaribuan, Uli Pangaribuan, Abdul Toni, dkk.
Pengadu mendalilkan bahwa Hasyim diduga mengutamakan kepentingan pribadi dan memberikan perlakuan khusus kepada pengadu yang bekerja sebagai Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Selain itu, Hasyim juga diduga memanfaatkan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan pengadu.
Baca juga : Lebaran Bareng, Ketua MUI: Ini Tahun Kebersamaan & Persaudaraan
Dalam pertimbangan putusan, DKPP menilai Hasyim Asy'ari terbukti melanggar asas profesionalitas dan tidak berpedoman pada prinsip proporsional dan profesional.
"Teradu terbukti tidak menjaga keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan umum di mana Teradu mencampuradukan kepentingan pribadi untuk memenuhi syahwatnya," ungkap Muhammad Tio Aliansyah selaku Anggota Majelis.
Hasyim terbukti melanggar sejumlah pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Baca juga : Mini Soccer KWP Cup 2024 Dibuka, Diharapkan Jadi Perekat Para Wartawan
Sidang ini dipimpin oleh Heddy Lugito sebagai Ketua Majelis, didampingi oleh Anggota Majelis antara lain J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya