Dark/Light Mode

Pemenang Pilpres Ditentukan Hitung Manual

Ketua KPU Akui Sirekap Bermasalah

Jumat, 16 Februari 2024 07:25 WIB
Ketua KPU Hasyim Asy’ari memberikan keterangan Pers perkembangan pasca pemungutan dan penghitungan suara di Gedung KPU, Rabu 14/2/2024. (Foto: Humas KPU)
Ketua KPU Hasyim Asy’ari memberikan keterangan Pers perkembangan pasca pemungutan dan penghitungan suara di Gedung KPU, Rabu 14/2/2024. (Foto: Humas KPU)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengakui Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) bermasalah. Sistem tersebut gagal mengkonversi foto dokumen hasil penghitungan menjadi angka. Angka yang muncul dalam Sirekap hanya menguntungkan satu pasangan calon (paslon) calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) saja.

“Tidak ada niat manipulasi. Tidak ada niat mengubah hasil suara. Kami akan koreksi sesegera mungkin,” kata Hasyim Asyari, Kamis (15/2/2024).

Hasyim mengatakan, banyak laporan terkait kegagalan Sirekap mengonversi foto dokumen hasil penghitungan suara Pemilu 2024. KPU Pusat, kata dia, me­monitor semua hasil konversi form C-1 yang tidak sesuai dengan yang ter-input dalam sistem Sirekap.

Di sisi lain, Hasyim bersyukur karena banyaknya laporan terkait ketidakaku­ratan Sirekap dalam mengkonversi foto form C-1 menjadi data yang teri-input dalam sistem tersebut. Hal tersebut, kata Hasyim, menunjukkan Sirekap dapat bekerja dan berfungsi, sehingga publik bisa melapor ke KPU.

“Patut kita syukuri bahwa itu dapat diketahui publik, tidak ada yang diam-di­am, tidak ada yang sembunyi-sembunyi,” pungkas Komisioner dua periode ini.

Sebelumnya, KPU juga telah menegas­kan bahwa penghitungan suara secara resmi (real count) tetap akan dilakukan melalui rekapitulasi berjenjang, mulai tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS), kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat.

“Pasca hari dan tanggal pemungutan suara, atau pasca hari ini atau 15 Februari 2024, PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) akan memulai proses reka­pitulasi,” kata anggota KPU Idham Holik, Rabu (14/2/2024).

Baca juga : PDIP Denpasar Tetap Optimis Juarai Pileg

Sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, KPU mempunyai waktu sampai 19 Maret untuk menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara hingga tingkat na­sional atau paling lambat diumumkan pa­da 20 Maret 2024. Artinya, KPU memiliki waktu sekitar 35 hari, paling lambat untuk membereskan penghitungan suara.

Idham menjelaskan, Sirekap yang me­nampilkan data formulir C-Hasil Pleno di setiap TPS merupakan alat bantu saja guna memenuhi unsur transparansi. Dia menegaskan, hasil penghitungan suara yang sah tetap berdasarkan rekapitu­lasi berjenjang dengan penandatanganan berita acara pada setiap tingkatan.

“Semua pihak harus mematuhi Undang-Undang Pemilu. Dan Undang-Undang Pemilu memerintahkan kepada KPU melaku­kan rekapitulasi secara berjenjang pasca penghitungan suara di TPS,” pungkas mantan Komisioner KPU Kabupaten Bekasi ini.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja angkat bicara soal masifnya salah input dan kesalahan hitung suara TPS di dalam Sirekap. Dia menegaskan, data Sirekap tidak menentukan hasil akhir Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Hasil pilpres tetap ditentukan berdasarkan penghitungan manual yang dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat TPS hingga nasional.

“Harus kami sampaikan bahwa Sirekap adalah bukan penentu terhadap rekapitu­lasi. Penentunya tetap, menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) adalah manual rekapitulasi,” kata Bagja, Kamis (15/2/2024).

Bagja mengatakan, Sirekap hanya alat bantu. “Semoga alat bantu ini tak menjadi permasalahan, sudah kita temukan (per­masalahan) tapi kita lagi mengkaji untuk permasalahan Sirekap,” imbuhnya.

Diketahui, berdasarkan video yang beredar di X (Twitter), terjadi banyak ke­salahan atau error pada proses memasuk­kan data (entry data) melalui aplikasi Sirekap Pemilu 2024. Hasil penghitungan di TPS secara fisik angkanya berubah drastis setelah dipindai (scan) ke dalam aplikasi Sirekap Pemilu 2024.

Baca juga : Senayan: Jangan Ragu Cabut Izin Usahanya

Salah satunya diungkap akun pribadi X @MuhfadhilDS yang membagikan video dari seseorang bernama Bagoes Suryo Nugroho di TPS 85 Jakarta Timur. Video tersebut menunjukkan hasil upload formulir C1 ke Sirekap.

“Terjadi kesalahan fatal pada ap­likasi SIREKAP KPU pada TPS 85 DKI Jakarta. Paslon 1 yang seharusnya 99 suara menjadi 44 suara. Paslon 2 yang seharusnya 58 menjadi 948,” tulisnya merangkum isi video tersebut, dikutip Kamis (15/2/2024).

Senada, akun X milik @serenopity atau Noppie juga menunjukkan hasil up­load Sirekap yang tampak berbeda dari data pada formulir C1 yang diunggah. Dalam foto yang diunggah menunjukkan hasil suara Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka naik dari 98 menjadi 995 suara.

“Aku biasanya diem, tapi masa se-curang ini?” ujarnya. ASI

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Jumat, 16 Februari 2024 dengan judul Pemenang Pilpres Ditentukan Hitung Manual, Ketua KPU Akui Sirekap Bermasalah caption Pemenang Pilpres Ditentukan Hitung Manual Ketua KPU Akui Sirekap Bermasalah Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengakui Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) bermasalah. Sistem tersebut gagal mengkonversi foto dokumen hasil penghitungan menjadi angka. Angka yang muncul dalam Sirekap hanya menguntungkan satu pasangan calon (paslon) calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) saja.

“Tidak ada niat manipulasi. Tidak ada niat mengubah hasil suara. Kami akan koreksi sesegera mungkin,” kata Hasyim Asyari, Kamis (15/2/2024).

Hasyim mengatakan, banyak laporan terkait kegagalan Sirekap mengonversi foto dokumen hasil penghitungan suara Pemilu 2024. KPU Pusat, kata dia, me­monitor semua hasil konversi form C-1 yang tidak sesuai dengan yang ter-input dalam sistem Sirekap.

Baca juga : Harga Beras Makin Liar

Di sisi lain, Hasyim bersyukur karena banyaknya laporan terkait ketidakaku­ratan Sirekap dalam mengkonversi foto form C-1 menjadi data yang teri-input dalam sistem tersebut. Hal tersebut, kata Hasyim, menunjukkan Sirekap dapat bekerja dan berfungsi, sehingga publik bisa melapor ke KPU.

“Patut kita syukuri bahwa itu dapat diketahui publik, tidak ada yang diam-di­am, tidak ada yang sembunyi-sembunyi,” pungkas Komisioner dua periode ini.

Sebelumnya, KPU juga telah menegas­kan bahwa penghitungan suara secara resmi (real count) tetap akan dilakukan melalui rekapitulasi berjenjang, mulai tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS), kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat.

“Pasca hari dan tanggal pemungutan suara, atau pasca hari ini atau 15 Februari 2024, PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) akan memulai proses reka­pitulasi,” kata anggota KPU Idham Holik, Rabu (14/2/2024).

Sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, KPU mempunyai waktu sampai 19 Maret untuk menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara hingga tingkat na­sional atau paling lambat diumumkan pa­da 20 Maret 2024. Artinya, KPU memiliki waktu sekitar 35 hari, paling lambat untuk membereskan penghitungan suara.

Idham menjelaskan, Sirekap yang me­nampilkan data formulir C-Hasil Pleno di setiap TPS merupakan alat bantu saja guna memenuhi unsur transparansi. Dia menegaskan, hasil penghitungan suara yang sah tetap berdasarkan rekapitu­lasi berjenjang dengan penandatanganan berita acara pada setiap tingkatan.

“Semua pihak harus mematuhi Undang-Undang Pemilu. Dan Undang-Undang Pemilu memerintahkan kepada KPU melaku­kan rekapitulasi secara berjenjang pasca penghitungan suara di TPS,” pungkas mantan Komisioner KPU Kabupaten Bekasi ini.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.