Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- STY Nilai Persija Sudah 80 Persen Jelang Super League 2026/2027
- Beckham Putra Siap Bawa Persib Lolos ke ACL Two
- Runner Up, Timnas Putri U-16 Punya Masa Depan Cerah
- Atasi Karhutla Riau, Prabowo Minta Bangun 306 Sumur Bor Di Dekat Hotspot
- Calon Bos OJK Sarjito Beberkan Tantangan Bursa Mineral RI Agar Dipercaya Dunia
Pasca Rahmat Effendi Dicokok KPK
Popularitas Putri Wali Kota Bisa Anjlok Jelang Pilkada
Minggu, 9 Januari 2022 07:55 WIB
Sebelumnya
Selain itu, Tri masih memantau perkembangan kasus yang menimpa Rahmat Effendi. Dia pun mengajak masyarakat Kota Bekasi turut mendoakan Pepen.
“Kita doakan mudah-mudahan Pak Wali (Rahmat Effendi) dapat menjalani dengan baik dan diberikan terbaik buat beliau,” ujarnya.
Baca juga : Disebut Anak Rahmat Effendi Incar Golkar, KPK: Cuma Bikin Kegaduhan...
Diketahui, beredar sebuah tangkapan layar di tengah masyarakat terkait status Tri Adhianto di laman wikipedia. Di laman itu, Tri disebut sudah jadi Plt Wali Kota Bekasi.
Fraksi Partai Golkar DPRD Bekasi juga mengklarifikasi tangkapan layar laman wikipedia yang beredar viral di masyarakat berisi editan status Plt Wali Kota Bekasi kepada Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto.
Baca juga : Kasus Suap Rahmat Effendi, KPK Geledah Kantor Walkot Bekasi
“Ini hasil editan oknum tidak bertanggung jawab. Tidak benar informasi itu, tidak bisa dipertanggungjawabkan dari segi apapun,” tegas Ketua Fraksi Golkar DPRD Bekasi Daryanto.
Menurut Daryanto, proses penunjukan Plt kepala daerah tidak bisa dilakukan dalam tempo singkat, terlebih OTT ataupun penjemputan KPK terhadap Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, terjadi Rabu (5/1) siang.
Baca juga : Dikabarkan Di-OTT KPK, Segini Nih Harta Kekayaan Wali Kota Bekasi
“Tolong bagi yang mengubah status Pak Wakil Wali Kota Bekasi menjadi Plt untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kita harus mengedepankan asas praduga tidak bersalah,” katanya.
Kata Daryanto, usulan penunjukan Plt Wali Kota Bekasi merupakan kewenangan Pemprov Jabar melalui permohonan yang disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). [EDY]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya