Dark/Light Mode

Periksa Semi Djaya Effendi, KPK Kantongi Bukti PT Danisa Texindo Beri Fee Izin Cukai Miras

Jumat, 19 November 2021 00:59 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)
Gedung KPK. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi bukti sejumlah perusahaan minuman beralkohol memberikan fee kepada oknum penyelenggara negara terkait perizinan kuota minuman beralkohol. Diduga, salah satu perusahaan adalah PT Danisa Texindo.

Ihwal pemberian fee atas izin kuota minuman beralkohol itu mengemuka dari pemeriksaan pemilik PT Danisa Texindo, Semi Djaya Effendi hari ini, Kamis (18/11).

Baca juga : Garap Aliza Gunado, KPK Dalami Peran Aktif Dan Penerimaan Fee Azis Syamsuddin Urus DAK Lamteng

Effendi diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Bintan tahun 2016-2018 dengan tersangka Bupati non-aktif Bintan, Apri Sujadi (AS).

"Antara lain terkait dengan dugaan adanya pemberian fee atas izin kuota rokok dan minuman beralkohol yang disisihkan dari keuntungan beberapa perusahaan yang sebelumnya telah ditentukan nilai feenya oleh tersangka AS dkk," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding lewat pesan singkat, Kamis (18/11).

Baca juga : Sempat Hilang, KPK Pancing Bupati Kuansing Pakai Keluarga

KPK belakangan sedang menelisik perusahaan-perusahaan yang diuntungkan oleh Badan Pengusahaan (BP) Bintan terkait penerbitan izin kuota rokok dan minuman keras (miras).

Namun, Ipi saat ini enggan merinci dugaan fee ke perusahaan-perusahaan tersebut. Termasuk, PT Danisa Texindo yang merupakan perusahaan impor dan distributor wine. "Terkait distribusi minuman beralkohol non cukai," tuturnya. 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.