Dark/Light Mode

Pidana Penjara Dan Uang Pengganti Jauh Di Bawah Tuntutan

KPK Ajukan Banding Atas Vonis Wali Kota Nonaktif Cimahi Ajay Priatna

Rabu, 1 September 2021 09:46 WIB
Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan mengajukan banding atas vonis Pengadilan Tipikor Bandung terhadap Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna.

"Setelah kami pelajari pertimbangan majelis hakim, tim Jaksa KPK telah menyatakan upaya hukum banding ke pengadilan Tinggi Bandung," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (1/9).

Keputusan itu diambil lantaran KPK menilai putusan majelis hakim belum memenuhi rasa keadilan masyarakat. Utamanya, dalam hal penjatuhan amar pidana.

Baca juga : KPK Ajukan Banding Atas Vonis Eks Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah

"Baik pidana penjara maupun pidana tambahan berupa jumlah pembebanan uang pengganti hasil korupsi yang dinikmati terdakwa serta pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik," bebernya.

Selain itu, alasan lainnya, dakwaan jaksa mengenai pembuktian Pasal 12 huruf a UU Tipikor terkait suap dan juga gratifikasi dinyatakan tidak terbukti oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung.

"Kami berpendapat, Majelis Hakim dalam pertimbangannya telah mengabaikan fakta hukum yang terungkap di persidangan. Alasan selengkapnya akan kami tuangkan dalam memori banding tim jaksa," ucap jubir berlatarbelakang jaksa ini.

Baca juga : Edhy Prabowo Ajukan Banding Atas Vonis 5 Tahun Bui

KPK, sambung Ali, akan segera menyusun memori bandingnya dan menyerahkan kepada Pengadilan Tinggi melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Bandung.

Ajay Muhammad Priatna divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung dengan hukuman 2 tahun penjara, denda Rp 100 juta, dan uang pengganti sebesar Rp 1,4 miliar.

Majelis hakim menyatakan Ajay terbukti menerima gratifikasi terkait pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda, Cimahi, Jabar.

Baca juga : Garap Dua Pejabat Dinas Pertanian Bandung Barat, KPK Dalami Penerimaan Gratifikasi Aa Umbara

Ajay dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana dakwaan kesatu, yakni Pasal 12 huruf a. Sedangkan untuk dakwaan kedua, Pasal 12 huruf B, hakim tidak sependapat dengan JPU KPK.

Vonis yang dibacakan dalam persidangan pada Rabu (25/8) itu jauh di bawah tuntutan JPU KPK yang menuntut Ajay dijatuhi hukuman penjara 7 tahun penjara, denda Rp 300 juta, membayar uang pengganti Rp 7.962.329.610 dan pencabutan hak politik selama 5 tahun.

Ajay sendiri sudah duluan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung, meski vonisnya lebih ringan dari tuntutan JPU KPK. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.