Dark/Light Mode

Katanya, Hanya Dalam Kondisi Darurat Militer Tuh

TNI/Polri Aktif Boleh Jadi Pj Kepala Daerah

Sabtu, 28 Mei 2022 07:45 WIB
Pengamat pemilu dari Rumah Demokrasi (RD), Ramdansyah. (Foto: Istimewa)
Pengamat pemilu dari Rumah Demokrasi (RD), Ramdansyah. (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Dengan adanya peraturan pelaksana, diharapkan Ramdansyah, tersedia mekanisme dan persyaratan yang terukur dan jelas, bahwa pengisian penjabat tersebut tidak mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi.

“Poinnya, diharapkan peraturan pelaksana tidak merugikan hak-hak kebebasan sipil dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku,” pungkasnya.

Baca juga : BKN Sebut Tak Ada Larangan TNI-Polri Jadi Penjabat Kepala Daerah

Sementara Direktur Eksekutif dari Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP), Neni Nur Hayati menyampaikan, Pemerintah sebaiknya mengangkat Sekretaris Daerah (Sekda) untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah untuk sementara.

Pasalnya, Sekda lebih memahami kondisi geopolitik di daerah dan secara kriteria kepangkatan juga memenuhi syarat. “Sekda dalam birokrasi di daerah juga tidak perlu beradaptasi lagi,” jelasnya.

Baca juga : BKN Nyatakan Tak Ada Larangan TNI-Polri Jadi Penjabat Kepala Daerah

Diketahui, untuk mengisi kekosongan posisi kepala daerah,sebagai dampak dari Pilkada Serentak 2024, Pemerintah pada akhirnya menunjuk Pj. Adapun hingga 2023, ada 271 kepala dan wakil kepala daerah berakhir masa jabatannya.

Tapi, pada kasus Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Pemerintah menunjuk Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sulawesi Tengah, Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin sebagai Pj. Pengangkatan ini akhirnya menimbulkan polemik. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.