Dark/Light Mode

KY Jatuhkan Sanksi Berat

Miris, Masih Ada Hakim Jadi Makelar Perkara...

Jumat, 24 Desember 2021 08:05 WIB
Wakil Ketua KY Sukma Violetta. (Foto: Dok. Komisi Yudisial)
Wakil Ketua KY Sukma Violetta. (Foto: Dok. Komisi Yudisial)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kurun Januari hingga November 2021, Komisi Yudisial (KY) menjatuhkan sanksi kepada 85 hakim karena terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Ada yang ketahuan menjadi makelar perkara.

Penjatuhan sanksi ini dilakukan setelah melalui KY serangkaian pemeriksaan saksi.

Adapun rincian hakim yang terbukti melanggar KEPPH, yaitu 64 hakim dijatuhi sanksi ringan, 14 hakim dijatuhi sanksi sedang, dan tujuh hakim dijatuhi sanksi berat.

Baca juga : KY Rekomendasikan Sanksi terhadap 85 Hakim Yang Terbukti Langgar KEPPH

Wakil Ketua KY Sukma Violetta memaparkan, 45 persen dari hakim yang diperiksa KY telah diputuskan terbukti dan mendapatkan rekomendasi sanksi. Ada kenaikan sekitar 40,12 persen pada tahun 2020 dan 27 persen pada 2019.

Ia mengutarakan, sanksi ringan berupa teguran lisan untuk enam hakim, teguran tertulis untuk 29 hakim, dan pernyataan tidak puas secara tertulis untuk 29 hakim.

Sementara sanksi sedang, yaitu penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji berkala selama satu tahun dijatuhkan kepada lima hakim. Penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun untuk satu hakim, dan hakim nonpalu selama enam bulan untuk delapan hakim.

Baca juga : Sri Mul Optimis, Pertamina Bisa Jadi Pilar Pencapaian Nol Emisi Karbon

Untuk sanksi berat, KY memutuskan satu orang hakim nonpalu selama delapan bulan. Satu orang hakim nonpalu selama dua tahun. Dua orang hakim dijatuhi penurunan pangkat pada pangkat yang setingkat lebih rendah selama dua tahun.

Kemudian satu orang dijatuhi penurunan pangkat yang setingkat lebih rendah selama tiga tahun. Satu orang pemberhentian tetap dengan hak pensiun, dan satu orang pemberhentian tetap tidak dengan hormat.

“Rekomendasi sanksi ini selanjutnya disampaikan kepada Mahkamah Agung (MA) untuk implementasi pelaksanaan sanksinya,” kata Sukma.

Baca juga : Sadar Rakyat Lagi Susah, Najib Razak Nggak Jadi Minta Jatah Perumahan

Ia memastikan, dari 85 usulan sanksi yang sudah disampaikan KY kepada MA, baru dua yang sudah ditindaklanjuti. Sementara terhadap 38 usulan sanksi, MA memutuskan tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan teknis yudisial.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.