Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Wawalkot Jomblo Sampai Akhir Jabatan

PKS Dan PAN Padang Ribut

Sabtu, 23 Juli 2022 07:45 WIB
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PKS Kota Padang, Muharlion. (Foto: Istimewa)
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PKS Kota Padang, Muharlion. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kursi Wakil Wali Kota Padang dipastikan kosong hingga jabatan Wali Kota Padang berakhir Tahun 2023 nanti. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Amanat Nasional (PAN) saling lempar kesalahan atas kekosongan kursi tersebut.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PKS Kota Padang, Muharlion mengatakan, partainya sudah siap mengajukan nama calon Wakil Wali Kota Padang ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Namun, usulan tersebut tidak jadi disampaikan, karena permintaan pertemuan dengan DPD PAN Kota Padang tak kunjung direspons.

“PKS tidak mengajukan nama calon Wakil Wali Kota Padang, karena PAN tidak responsif. Sejak awal, kami ingin mengisi kekosongan kursi tersebut, dan mengikuti seluruh rangkaian prosesnya,” tegas Muharlion di Padang, Sumatera Barat (Sumbar), kemarin.

Baca juga : Sandiaga Uno Semangati Remaja Sebatang Kara di Padang, Dukung Jadi Pemusik Hebat

Diketahui, kosongnya kursi Wakil Wali Kota Padang berawal dari terpilihnya Wali Kota Padang, Mahyeldi Ansharullah sebagai Gubernur Sumbar pada Pilkada 2020. Setelah Mahyeldi dilantik sebagai gubernur, kursi Wali Kota Padang diisi oleh Wakil Wali Kota, Hendri Septa, yang berasal dari PAN, pada 7 April 2021 lalu.

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018, kursi wakil wali kota yang kosong diisi dengan mekanisme pemilihan oleh DPRD, untuk masa jabatan yang lebih dari 18 bulan. Wali Kota Padang, Hendri Septa, dipastikan “menjoblo” hingga akhir masa jabatannya, terhitung mulai Juli 2022 sampai Desember 2023, jumlah bulannya sudah genap 18 bulan.

Melanjutkan keterangannya, Muharlion mengaku, tidak tahu menahu penyebab sulitnya mengajak PAN untuk bertemu, dan membahas figur Wakil Wali Kota Padang. Padahal, saat Pilkada 2018 silam, PKS dan PAN menjalin koalisi dan memenangkan pasangan Mahyeldi Ansharullah-Hendri Septa

Baca juga : Walkot Nonaktif Ambon Kini Dijerat TPPU

“Jika kami mengirimkan nama, kemudian wali kota tak merespons, ya kami capek saja. Permintaan PKS kan hanya itu, kenapa tidak bisa dipenuhi? Di mana letak kesulitannya? PKS hanya ingin dipenuhi keinginan untuk bertemu,” pungkasnya.

Terpisah, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Provinsi Sumbar, Indra Dt. Rajo Lelo mengatakan, perkara duduk bersama yang diminta PKS sebetulnya tidak perlu dilakukan. Sebab, kedua partai politik hanya perlu mengikuti aturan pengusulan nama calon saja.

“Untuk apa duduk bersama. Ikuti aturan saja. Silakan kirimkan nama calon yang akan diusung ke DPRD kota Padang. Selanjutnya, terserah siapa yang akan dipilih,” ucap Indra.

Baca juga : Gagasan DOB Jangan Sampai Singkirkan Orang Asli Papua

Lebih lanjut, ia mengatakan, PAN sudah mengajukan nama Ekos Akbar sebagai calon Wakil Wali Kota Padang. Karenanya, pihaknya menunggu nama yang diajukan PKS untuk mengisi posisi tersebut.

“Keinginan PKS untuk duduk bersama, harusnya disampaikan langsung kepada Ketua DPD PAN Kota Padang, Hendri Septa. Tapi, itu juga nggak penting karena aturan main tentang pengusulan nama calon Wakil Wali Kota sudah ada. Tidak rumit, cukup beri nama, biar DPRD yang memutuskan,” jelas dia. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.