Dark/Light Mode

Walkot Nonaktif Ambon Kini Dijerat TPPU

Senin, 4 Juli 2022 11:48 WIB
Wali Kota nonaktif Ambon Richard Louhenapessy. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Wali Kota nonaktif Ambon Richard Louhenapessy. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota nonaktif Ambon Richard Louhenapessy sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Selama proses penyidikan dugaan perkara awal tersangka RL. Tim penyidik KPK kemudian mendapati adanya dugaan tindak pidana lain yang diduga dilakukan saat yang bersangkutan masih aktif menjabat Wali Kota Ambon berupa TPPU," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (4/7).

Baca juga : Saatnya Hentikan Korupsi Di Daerah

Richard diduga sengaja menyembunyikan maupun menyamarkan asal usul kepemilikan harta benda dengan menggunakan identitas pihak-pihak tertentu.

Ali menyebut, pengumpulan alat bukti saat ini terus dilakukan dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi. Jubir berlatarbelakang jaksa itu berjanji akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara ini kepada masyarakat.

Baca juga : KPK Dalami Jatah Walkot Ambon Dari Berbagai Proyek SKPD

"Kami mengharapkan dukungan masyarakat dimana jika memiliki informasi maupun data terkait aset yang terkait perkara ini untuk dapat menyampaikan pada Tim Penyidik maupun melalui layanan call center 198," tandasnya.

Sebelumnya, Richard sudah menyandang status tersangka dalam kasus dugaan suap perizinan pembangunan cabang retail Alfamidi dan penerimaan gratifikasi.

Baca juga : Walkot Nonaktif Bekasi Rahmat Effendi Didakwa Terima Suap Rp 10,4 M

Selain Richard, dalam perkara ini, KPK menetapkan Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanussa, dan pegawai Alfamidi cabang Ambon, Amri sebagai tersangka.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.