Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Butuh Payung Hukum Terkait Status Anggota DPR Papua Dari Dapil Provinsi Baru

Jumat, 18 November 2022 14:35 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPR Provinsi Papua Boy Markus Dawir meminta Kementerian Dalam Negeri untuk menerbitkan payung hukum yang jelas terkait status anggota DPR Provinsi Papua 2019-2024 yang berasal dari 5 Dapil yang kini sudah menjadi provinsi baru.

Kelima provinsi itu adalah Papua Tengah, Papua Pegunungan Tengah, dan Papua Selatan.

Hal ini penting sekaligus merespon pernyataan Direktur Direktur Penataan Daerah, Otonomi Khusus, dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Valentinus Sudarjanto Sumito yang menegaskan, hak legislasi dan anggaran anggota DPR Provinsi Papua yang berasal dari Dapil Provinsi Pemekaran baru tetap melekat sampai tahun 2024.

Baca juga : KPK Buka Penyidikan Baru Terkait Suap Di Kanwil BPN Riau

"Intinya kami butuh payung hukumnya seperti apa, bisa berupa Permendagri kah, Permenkeu kah? Atau peraturan bersama Mendagri dan Menkeu karena ini terkait kewenangan legislasi dan anggaran. Jangan juga menjebak kita hanya dengan pernyataan lepas, tau-tau nanti begti sudah berjalan justru ada temuan di kemudian hari," ungkap Boy kepada wartawan, Jumat (18/11).

Dikatakan dia, dalam waktu dekat DPR Provinsi Papua dan Pemrov Papua akan mendatangi Kementerian Dalam Negeri untuk meminta kejelasan. Rencananya hari senin dan selasa tim DPRP dan Pemprov Papua akan bertemu pihak Kemendagri.

"Intinya kita ingin bahas hak keuangan dan juga legislasi tentunya bagi anggota dewan yang berasal dari 5 dapil yang telah dimekarkan menjadi peovinsi baru," jelas Boy.

Baca juga : BNPP Tawarkan Komoditas Unggulan Sambas Ke Pembeli Dari Malaysia

Hal ini penting agar DPR Papua mendapatkan kepastian hukum shingga ke depan terkait penggunaan uang sudah ada dasarnya.

"Katakan anggaran reses, perjalanan dinas, kewenangan legislasi itu sudah ada payung hukumnya dulu. Ini yang akan kami bahas dan minta dipastikan," pinta Boy.

Selain itu Boy menyarankan Pemerintah Pusat dan DPR RI untuk segera membuat Perppu sebagai landasan posisi legislatif.

Baca juga : Start Dari Paloh, Puan Cari Teman Sekubu

Dalam UU DOB, lupa menyertakan ketentuan khusus soal keanggotaan DPR Papua masa bakti 2019-2024 yang tentu terkena imbas pemekaran sebab wilayah Dapil mereka kini sudah menjadi Provinsi Baru, bukan lagi masuk Provinsi Papua. "Hal ini harus segera dituntaskan," pungkas Boy. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.