Dark/Light Mode
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Sebelumnya
Dody menambahkan, pihaknya bakal menunggu sampai batas akhir pengumpulan berkas syarat menjadi bakal cagub-cawagub lewat jalur perseorangan sampai Minggu (17/5/2024) pukul 23.59 WIB.
“Para bakal pasangan calon yang sudah berkonsultasi atau sudah meminta akses Silon untuk segera melengkapi,” harap dia.
Sebagaimana ketentuan, bakal cagub dan cawagub DKI jalur independen harus memenuhi syarat minimal dukungan dari warga Jakarta, yaitu sebanyak 618.968 dukungan.
Baca juga : Jukir Minimarket Baiknya Dibina, Bukan Dibinasakan
Dukungan tersebut harus tersebar sedikitnya di empat kabupaten/kota di Provinsi DKI Jakarta. Dukungan dibuktikan dengan surat pernyataan sebagaimana formulir yang diterbitkan KPU, serta fotokopi KTP elektronik warga.
Selanjutnya, dokumen tersebut diserahkan ke Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta di Jalan Salemba Raya No 15, Jakarta Pusat. Penyerahan dokumen dapat dilakukan pada 8-12 Mei 2024.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan, partainya masih mencermati nama-nama tokoh yang diusulkan untuk diusung pada Pilgub 2024.
Baca juga : Atalanta Vs AS Roma, Misi Pelampiasan Dendam
Dia tak menampik Ahok dan Anies adalah tokoh yang diusulkan kepada PDIP untuk diusung sebagai kepala daerah di Jakarta.
“Kita kan partai demokrasi yang berkarakter Indonesia, sehingga nama-nama itu diusulkan dari bawah,” kata Hasto, belum lama ini.
Dia menambahkan, saat ini proses penjaringan cagub dan cawagub yang akan diusung PDIP masih dilakukan di tingkat provinsi.
Baca juga : Menang, Djoker Dilempar Botol
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Minggu, 12 Mei 2024 dengan judul Ditegaskan KPU DKI, Anies-Ahok Tak Bisa Berduet Di Jakarta
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.