Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur Kalau Ikut Pilkada
Ketua KPU Disorot
Minggu, 12 Mei 2024 08:25 WIB
Sebelumnya
“Anggota DPR dan DPD hasil Pileg 2024 yang dilantik 1 Oktober 2024 harus dilakukan pergantian antar waktu (PAW) sebagai anggota DPR dan DPD akibat konsekuensi Pertimbangan Hukum Putusan MK,” kata Titi.
Menurut Titi, omongan Hasyim itu justru bertolak belakang dengan putusan MK. Karena itu, wajar jika mendapat sorotan. “Jangan sampai pernyataan Ketua KPU tersebut merupakan pesanan dari caleg terpilih DPR dan DPD yang maju pilkada 2024,” ujarnya.
Menurut Titi, caleg terpilih memesan aturan itu karena ogah kehilangan kursinya jika gagal dalam pilkada. Titi khawatir hal tersebut dapat merusak sistem hukum.
Baca juga : KPK Yang Baru Semoga Lebih Sakti Dan Berwibawa
Soal pelantikan caleg terpilih yang bisa ditunda, Titi menganggap, itu tindakan inkonstitusional. Sebab, pelantikan anggota DPR terlilih berdasarkan Undang-undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), harus dilakukan bersama-sama pada 1 Oktober 2024.
“Adalah bertentangan dengan Putusan MK kalau terhadap calon anggota DPR dan DPD terpilih hasil Pileg 2024 dilakukan pelantikan susulan dengan alasan mereka sedang maju atau ikut pilkada,” kata Titi.
Bahkan, tambah Titi, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 tahun 2024 juga mengatur bahwa pelantikan susulan hanya dilakukan jika caleg terpilih menjadi tersangka tindak pidana korupsi.
Baca juga : Belum Bahas Kementerian, Prabowo Lagi Ngelist Janji
“Kalau sampai caleg terpilih Pemilu DPR dan DPD 2024 bisa dilantik menyusul karena alasan maju pilkada, maka hal itu inkonstirusional,” tegas Titi.
Pasalnya, hal itu dianggap telah merusak prinsip kebersamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan. Menurutnya, caleg terpilih yang pelantikannya menyusul untuk pilkada bisa melanggar hak warga negara atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana ditentukan dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945.
“Belum dapat hadir itu berbeda dengan tidak ikut pelantikan karena maju pilkada. Berhalangan itu jelas bukan karena menunda pelantikan karena maju pilkada,” ujar Titi.
Baca juga : Pilkada Jakarta Bakal Sengit
“Berhalangan menurut KBBI adalah ada rintangan sehingga suatu rencana tidak terlaksana. Sedangkan maju pilkada bukanlah rintangan pelantikan sehingga harus disusulkan,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia belum memberikan tanggapan. Kata dia, urusan terkait evaluasi kinerja KPU akan disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar pada 15 Mei mendatang.
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Minggu, 12 Mei 2024 dengan judul Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur Kalau Ikut Pilkada, Ketua KPU Disorot
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya