Dark/Light Mode

Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah, Bawaslu Tunggu KPU

Sabtu, 1 Juni 2024 23:21 WIB
Anggota Bawaslu Lolly. (Foto:  Bawaslu)
Anggota Bawaslu Lolly. (Foto: Bawaslu)

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Bawaslu Lolly Suhenty mengatakan, pihaknya menunggu tindak lanjut KPU terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan batas minimal usia calon kepala daerah.

"Kami sedang menunggu tindak lanjutnya, seperti apa dilakukan oleh KPU ketika memang ini putusan-nya sudah dinyatakan final dan mengikat," kata Lolly, dalam Media Gathering Pengawasan Tahapan Pemilihan Serentak 2024 di Nusa Penida, Klungkung, Bali, Sabtu (1/6/2024), seperti dikutip Antara.

Lolly mengatakan, pihaknya menghormati seluruh putusan yang dikeluarkan oleh MA. Pasalnya, Bawaslu merupakan pengawas pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

Baca juga : Terima 14 Petugas Haji Tambahan, Kepala Daker Bandara Ingatkan Disiplin Waktu

"Maka kita tentu akan menghormatinya sebagai sebuah hal yang harus dilaksanakan oleh Bawaslu," jelas dia.

Selain itu, Lolly mengaku belum ada komunikasi dari KPU ke Bawaslu terkait rencana perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

"Komunikasi soal ini tidak ada ya, karena kan memang semuanya sudah menjadi wacana publik," ujar dia.

Baca juga : MA Kabulkan Gugatan Usia Calon Kepala Daerah, Jokowi Bilang Begini

Sebelumnya, Anggota KPU RI Idham Holik mengaku belum menerima file putusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan mencabut aturan soal batas minimal usia calon kepala daerah.

Sebagai informasi, MA mengabulkan permohonan uji materiil Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) terkait aturan batas minimal usia calon kepala daerah.

Keputusan itu tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim MA pada Rabu, 29 Mei 2024.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.