Dark/Light Mode
Dokumen Dharma Dan Wardana Belum Lengkap
Paslon Independen DKI Dikasih Tambahan Waktu
RM.id Rakyat Merdeka - Dokumen pasangan bakal calon gubernur (bacagub) dan wakil gubernur (wagub) Jakarta jalur independen, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana belum lengkap. Dharma-Wardana dikasih kesempatan perbaikan hingga 7Juni 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah menyelesaikan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi dokumen pendukung paslon independen Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta, Dharma-Wardana. Hasilnya, terdapat persyaratan administratif yang belum terpenuhi.
“Sehingga status verifikasi administrasi bakal pasangan calon perseorangan/independen dinyatakan belum memenuhi syarat,” kata Anggota KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya dalam keterangannya, Minggu (2/6/2024).
Dody menjelaskan, KPU telah menyelesaikan verifikasi administrasi dokumen sebanyak 840.640 dukungan yang diserahkan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana pada Sabtu (1/6/2024). Hasilnya, jumlah dukungan yang memenuhi syarat masih kurang dari dukungan minimal.
“Dukungan minimal yang telah ditetapkan KPU untuk maju jalur independen di Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta itu sebanyak 618.968 orang,” jelasnya.
Baca juga : DPR Minta Data Akurat Penerima Subsidi Listrik
Hasil verifikasi administrasi, lanjut Dody, dituangkan dalam berita acara menggunakan formulir model BA.VERMIN.DUKUNGAN.KWK-KPU. Selanjutnya, kata dia, disampaikan kepada bakal pasangan calon perseorangan atau petugas penghubung dan Bawaslu Provinsi DKI Jakarta.
“Juga, diunggah melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon),” ujarnya.
Dia mengatakan, dalam proses verifikasi dokumen, KPU DKI melibatkan sebanyak 480 verifikator dari unsur KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) hingga Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-DKI Jakarta selama 14 hari.
“Kami masih memberi kesempatan kepada paslon jalur independen ini untuk mengajukan perbaikan dukungan mulai 3-7 Juni 2024,” katanya.
Dody mengatakan, perbaikan dukungan harus dukungan baru, yang belum pernah diajukan sebelumnya. Setelah tahapan perbaikan, KPU DKI akan melaksanakan verifikasi administrasi perbaikan dokumen dukungan.
Baca juga : INA Digital Bakal Padukan Sembilan Layanan Publik
“Waktunya mulai 8-18 Juni 2024,” kata Ketua Divisi Teknis KPU DKI ini.
Dia menjelaskan, proses verifikasi dokumen oleh KPU DKI Jakarta dan Bawaslu Jakarta dilakukan berdasarkan tiga kriteria. Pertama, dari formulir B1KWK yang merupakan formulir pernyataan dukungan dari pendukung bakal pasangan calon.
Kedua, KTP elektronik yang diunggah. Ketiga, data isian dalam Silon. “Kalau ada yang tidak sesuai, maka kami nyatakan statusnya belum memenuhi syarat,” tegas Dody.
Bagaimana tanggapan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana? Wardana mengatakan, ada data sebanyak 500 ribu pendukung yang harus diperbaiki untuk memenuhi persyaratan KPU jika ingin maju di Pilgub DKI Jakarta 2024.
“Kami akan lakukan checking agar semua yang diminta KPU bisa memenuhi syarat,” kata Wardhana dalam keterangannya, Senin (3/6/2024).
Baca juga : Bahlil: PT Freeport Harus Bangun Smelter Di Papua
Dia menjelaskan, kendala yang dihadapinya adalah mengubah bentuk dukungan yang berupa fisik atau hard copy menjadi soft copy untuk dipindahkan ke dalam Silon milik KPU.
“Kami membutuhkan penyesuaian,” ujarnya.
Wardhana optimis bisa melengkapi syarat dukungan yang masih kurang pada kesempatan terakhir yang diberikan KPU DKI Jakarta ini. Dia mengatakan, akan berjuang maksimal untuk memenuhi persyaratan pencalonan Gubernur DKI Jakarta.
“Semua dukungan akan kami perbaiki, supaya memenuhi paling tidak batas minimal persyaratan dari KPU,” pungkasnya.
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Selasa, 4 Juni 2024 dengan judul Dokumen Dharma Dan Wardana Belum Lengkap, Paslon Independen DKI Dikasih Tambahan Waktu
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.