Dark/Light Mode

Heboh, KTP Warga Jakarta Dicatut Calon Independen

Minggu, 18 Agustus 2024 08:00 WIB
Ilustrasi KTP. (Foto: Istimewa)
Ilustrasi KTP. (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
“KPU DKI Jakarta akan mengkaji dan menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi DKI Jakarta terkait hal tersebut,” kata Dody.

Sementara, Bawaslu DKI Jakarta belum menentukan pencatutan nama warga untuk calon independen akan masuk pelanggaran pidana atau administrasi. Hingga kini, Bawaslu Jakarta masih menunggu laporan resmi dari masyarakat.

“Sebagai pengawas Pemilu punya tugas mengawasi seluruh tahapan proses penyelenggaraan pilkada. Salah satunya proses dalam verifikasi administrasi, verifikasi faktual calon independen,” kata Benny.

Baca juga : Titi Anggraini: Mungkin Karena Marak Kebocoran Data Pribadi

Elite parpol juga ikut menyoroti soal pencatutan KTP. Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ridwan Kamil menyerahkan persoalan ini ke KPU dan Bawaslu. Emil sapaan akrabnya, mengatakan, jika ada proses yang menyimpang, tentu harus diluruskan sesuai aturan main yang berlaku.

Ketua DPP PDIP, Puan Maharani meminta KPU dan Bawaslu Jakarta segera mengusut tuntas persoalan ini. “Kalau memang itu benar ya sampaikan itu, kalau itu salah ya sampaikan. Kan nanti ada KPU dan KPUD yang memproses,” urainya, Sabtu (17/8/2024).

Puan mengingatkan agar Pilgub dijalankan dengan jujur, adil, bebas, dan rahasia. Lagipula, Pilkada merupakan pesta demokrasi rakyat. Sehingga prosesnya tidak boleh mencederai rakyat.

Baca juga : Wahyu Dinata: Kami Akan Tindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu

Senada dikatakan Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani. Dia meminta, keluhan dari warga yang identitasnya dicatut harus mendapat perhatian seksama dari KPU. Karena pencatutan ini akan mempengaruhi baik atau buruknya Pilgub Jakarta.

Muzani optimis, KPU dan Bawaslu akan menjalankan tugasnya dengan baik. “Kami mempercayai lembaga itu sebagai lembaga yang independen dan terhormat,” katanya.

Pengajar Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini menyebut, pencalonan Dharma Pongrekun-Kun Wardana bisa dibatalkan jika terbukti mencatut KTP warga. Titi meminta, agar Bawaslu membuka call center untuk menampung keluhan warga.

Baca juga : Menteri Siti: Ini Salah SatuLokasi Konservasi Terindah

“Jangan dibiarkan berlarut-larut, karena pertaruhannya kredibilitas Pilkada 2024. KPU dan Bawaslu harus pastikan hanya mereka yang berhak sajalah yang boleh jadi peserta pilkada,” tegasnya.

Hingga tadi malam, Dharma Pongrekun-Kun Wardana belum memberikan klarifikasinya soal keluhan warga Jakarta yang tidak terima KTP-nya dicatut.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Minggu, 18 Agustus 2024 dengan judul Heboh, KTP Warga Jakarta Dicatut Calon Independen

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.