Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
MK Diyakini Akan Bijak Memberikan Keputusan Pilkada Tasikmalaya 2024
Jumat, 31 Januari 2025 10:20 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) diyakini akan bijak dalam memberikan keputusan terkait polemik di Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024.
Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya yang meloloskan paslon nomor urut 03, Ade Sugianto-Iip Miptahul Paoz dinilai melanggar aturan masa jabatan kepala daerah.
Baca juga : BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Mampang Cairkan Klaim 300 Miliar Di 2024
Sekjen Pijar Indonesia, Kuldip Singh menjelaskan, polemik ini berawal dari perbedaan interpretasi antara KPU Kabupaten Tasikmalaya dan Putusan MK No 2/2023. Putusan MK menyatakan, bahwa masa jabatan kepala daerah dihitung sejak memiliki kewenangan, baik sebagai Plt, Pj, maupun definitif. Namun, KPU menetapkan perhitungan masa jabatan dimulai dari pelantikan.
Menurut hitungan MK, paslon nomor urut 03, Ade telah menjabat lebih dari dua periode jika dihitung sejak menjabat sebagai Plt Bupati pada 2018 menggantikan bupati sebelumnya, Uu Ruzhanul Ulum yang menjadi Wakil Gubernur Jawa Barat. Namun, sayangnya KPU tetap menyatakan Ade memenuhi syarat pencalonan.
Baca juga : Malam Ini Lawan India, Indra Sjafri Punya Gambaran Skuad Piala Asia U-20
"Polemik perbedaan tafsir atas PKPU No 8 tahun 2024, khususnya Pasal 19 huruf b, c dan e menjadi dasar terjadinya gugatan di MK. Gugatan ini harus dipandang bukan sekedar sengketa hasil semata-mata, namun ada persoalan serius yakni antara Keputusan MK dan aturan teknis di bawahnya (PKPU) yang dibuat oleh KPU haruslah sinergi agar tidak saling bertabrakan apalagi bertentangan," kata Kuldip dalam keterangannya, Jumat (31/01).
Adapun yurisprudensi mahkamah yang konsisten dengan keputusan mengenai penghitungan masa jabatan kepala daerah itu dianggap satu kali atau sudah dua periode tersebut, yakni Putusan MK Nomor 22/PUU-VII/2009 (17 November 2009), Putusan MK Nomor 67/PUUXVIII/2020, Putusan MK Nomor 2/PUU-XXI/2023 (28 Februari 2023), dan Putusan MK Nomor 129/PUU-XXII/2024 (14 November 2024).
Baca juga : Puan Beri Pembekalan Kader Banteng Untuk Fokus Pada Program Kerakyatan
"Semoga hakim MK dapat melihat celah hukum yang menimbulkan tafsir yang ambigu, dan memutuskan batal demi hukum agar proses demokrasi di daerah yang berbiaya sangat mahal dan menguras APBN ini tidak sia-sia hanya karena arogansi penyelenggara pemilu. Selamat bekerja, rakyat berharap keputusan MK mengedepankan akal sehat dan nurani. Jadilah The Real Guardian Of The Constitution," pungkasya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya