Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Prabowo Lantik Kepala Daerah Serentak 20 Februari di Jakarta, DPRD Wajib Hadir
Jumat, 14 Februari 2025 17:31 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Berdasarkan Perpres yang ditetapkan pada 11 Februari 2025 itu, Prabowo akan melantik kepala daerah hasil Pilkada 2024 secara serentak pada 20 Februari 2025, di Jakarta.
"Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan dapat melantik Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara serentak di Ibu Kota Negara," bunyi Pasal 6A ayat (1) Perpres tersebut.
Baca juga : Prabowo: Danantara Meluncur 24 Februari, Total Aset Kelolaan Rp 14,61 Kuadriliun
Prosesi pelantikan harus dihadiri pimpinan DPRD daerah masing-masing. Boleh Ketua DPRD atau boleh juga Wakil Ketua DPRD. "Pelantikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh Ketua atau salah satu Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah," bunyi Pasal 6A ayat (2).
Selanjutnya, Pasal 22 ayat (1) Perpres 13/2025 mengatur mengenai jadwal pelantikan kepala daerah. Pasal yang sama juga mengatur kriteria kepala daerah yang dilantik pada 20 Februari 2025, yakni kepala daerah yang tidak menghadapi sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) serta kepala daerah yang sengketanya diputuskan MK tidak dilanjutkan.
Baca juga : Pelunasan Biaya Haji Jemaah Reguler Dibuka 14 Februari-14 Maret 2025
"Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak oleh Presiden pada tanggal 2O Februari 2O25," bunyi Pasal 22 ayat (1).
Selain itu, Perpres ini juga secara khusus mengatur pelantikan kepala daerah di Aceh. Hal ini lantaran kepala daerah di Aceh tidak dilantik oleh Presiden bersama kepala daerah lain.
Baca juga : Modifikasi Cuaca Berhasil Hindari Jakarta Dari Bencana Banjir Dan Longsor
Pasal 22B ayat (1) mengatur, pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan di Aceh berlaku ketentuan bagi:
- Gubernur dan Wakil Gubernur dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia di hadapan Ketua Mahkamah Syariyah Aceh dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh; dan
- Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilakukan oleh Gubernur atas nama Presiden Republik Indonesia di hadapan Ketua Mahkamah Syartyah dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota.
Dalam Pasal 22B ayat (2) diatur, tanggal pelantikan kepala daerah di Aceh dikecualikan dari tanggal 20 Februari 2025.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya