Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Turun Rp 11.000, Harga Emas Dibanderol Rp 1.343.000 Per Gram
- Akhir Pekan, Rupiah Melemah Ke Rp 15.985 Per Dolar AS
- Indra Karya Jempolin Manfaat Bendungan Multifungsi Ameroro Di Sulteng
- Pertamina EP Pertahankan Kinerja Positif Keuangan Tahun Buku 2023
- PGN Saka Kantongi Perpanjangan Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas
Jika Perppu Disahkan Jadi Undang-Undang
9 Fraksi di Dewan Setuju Pencoblosan Digelar 2020
Rabu, 1 Juli 2020 06:40 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Meski banyak kritikan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pilkada akhirnya disetujui untuk disahkan jadi undang-undang oleh DPR. Jika disahkan, ini artinya Dewan setuju pilkada digelar 9 Desember 2020.
Persetujuan agar Perppu Nomor 2/2020 disahkan jadi UU disepakati dalam rapat kerja (raker) tingkat I DPR bersama Mendagri Tito Karnavian dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Sebanyak 9 Fraksi di DPR menyetujui Perppu Nomor 2/2020 disahkan jadi undang-undang.
Sebelum disetujui, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung menanyakan lebih dulu apakah seluruh fraksi sepakat. “Tiba saatnya kita mengambil keputusan, saya ingin menanyakan apakah kita bisa sepakat dan menyetujui Perppu Nomor 2 Tahun 2020 untuk menjadi undang-undang,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin. “Setuju,” jawab seluruh anggota hadir.
Baca juga : Menkeu Pede Ekonomi Kita Selamat Dari Resesi
Sempat ada penolakan dari Fraksi Gerindra. Alasannya, karena pilkada di tengah pandemi sangat berisiko bagi kesehatan dan keselamatan penyelenggara dan pemilih. Selain berisiko, pilkada saat pandemi dinilai mengurangi kualitas demokrasi sebagai sarana mensejahterakan rakyat.
“Fraksi Gerindra tidak memberikan persetujuan atas Perppu Nomor 2 Tahun 2020 menjadi Undang-Undang dan merekomendasikan pilkada digelar 2021,” ujar anggota Komisi II dari Fraksi Gerindra Hendrik Lewerissa.
Tapi, tak lama setelah menyatakan sikap Fraksi Gerindra menolak Perppu Pilkada, Hendrik interupsi kepada pimpinan rapat bahwa partainya setuju Perppu Nomor 2/2020 disahkan jadi undang-undang dan merekomendasikan Pilkada digelar 9 Desember 2020. “Fraksi Gerindra menyetujui secara bulat dan tegas Perppu Nomor 2 Tahun 2020 disahkan jadi Undang-Undang dan meromendasi pilkada dilaksanakan 9 Desember 2020, terima kasih,” kata Hendrik.
Baca juga : DPR Dicap Kejar Tayang
Setelah seluruh fraksi dan pemerintah menyetujui Perppu Nomor 2/2020 jadi undang-undang, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bersama Mendagri meneken draf Perppu itu. Kemudian, dilanjutkan penandatanganan draf oleh pimpinan Komisi II DPR.
Perppu Nomor 2 Tahun 2020 secara garis besar mengatur pelaksanaan pilkada pada Desember 2020. Beleid ini juga mengatur teknis pengambilan keputusan bila pilkada ditunda kembali. Perppu ini sebetulnya banyak menuai kritikan dari sejumlah kalangan dan organisasi. Salah satunya dari LSM Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (Kode Inisiatif).
Koordinator Harian Kode Inisiatif Ihsan Maulana mengatakan, berdasarkan kajiannya masih banyak lubang dalam Perppu Penundaan Pilkada itu. Salah satu yang cukup fatal adalah mekanisme pengambilan keputusan penentuan waktu pilkada.
Baca juga : BI Siapkan Langkah-langkah Terapkan Kenormalan Baru
Berdasarkan Perppu itu, sebutnya, mekanisme penentuan waktu pilkada tidak bisa ditentukan secara mandiri oleh KPU. Melainkan harus berdasar kesepakatan antara KPU, DPR dan Pemerintah. Tapi sayangnya, aturan ini tidak menjawab bila ada kasus Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara pemerintah, DPR dan KPU itu mengalami deadlock. Baik karena perbedaan pendapat salah satu instansi maupun seluruhnya.
“Tidak dijelaskan bagaimanabila salah satu atau ketiga instansi itu saling berbeda pendapat. Tidak dipaparkan, apakah harus tetap melalui musyawarah ulang atau cukup melalui voting,” ujarnya kepada Rakyat Merdeka.
Ihsan khawatir lubang dalam Perppu ini akan membuat jadwal pilkada jadi terombang-ambing karena ada deadlock. Khususnya bila jadwal pilkada harus dikocok ulang karena pandemi Covid-19 kembali mengalami naik-turun. [SSL]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya