Dark/Light Mode

Bawaslu Peringatkan KPU Bekerja Sesuai Juknis

Saat Coklit, Petugas Cuma Cek Dokumen Tanpa Ke Lapangan

Jumat, 21 Agustus 2020 06:27 WIB
Ketua Bawaslu Abhan (Foto: Dok. Bawaslu)
Ketua Bawaslu Abhan (Foto: Dok. Bawaslu)

RM.id  Rakyat Merdeka - Bawaslu memberikan peringatan kepada Komisi Pemilihan Umum terkait kinerjanya yang dianggap tidak sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang sudah ditetapkan.

Dari hasil pengawasan Bawaslu, ditemukan banyak Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang tidak mendatangi rumah warga saat melakukan tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) atau pemutakhiran data pemilih Pilkada 2020. Banyak petugas yang dalam tahapan coklit hanya melakukan pemeriksaan dokumen tanpa melakukan pengecekan kembali ke lapangan. 

Baca juga : Petahana Dompleng Bansos Digugurkan Pencalonannya

“Proses pemutakhiran data pemilih tidak dilakukan secara langsung sesuai dengan juknis yang ditetapkan KPU,” kata Ketua Bawaslu Abhan melalui keterangan tertulisnya dari laman resmi Bawaslu, kemarin. 

Dalam juknis KPU, lanjut Abhan, PPDP diwajibkan mendatangi rumah atau langsung mendatangi pemilih untuk memastikan seluruh pemilih masuk dalam daftar pemilih pilkada. Yaitu menambahkan pemilih yang Memenuhi Syarat (MS) ke dalam daftar, mencoret pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dari daftar dan menambah pemilih baru yang berusia 17 tahun atau sudah menikah. Sebab, data hasil coklit nantinya akan digunakan untuk menyusun Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2020. 

Baca juga : Kemenhub Dukung Peningkatan Kerja Sama Optimalisasi Pelabuhan Kuala Tanjung

Abhan mengimbau KPU perlu memperhatikan hasil pengawasan proses coklit yang telah disampaikan Bawaslu. Sebelumnya, Bawaslu menyampaikan terdapat 73.130 pemilih yang telah dicoret dan dinyatakan TMS pada Pemilu 2019 yang ternyata kembali terdaftar dalam daftar pemilih model A-KWK (daftar pemilih yang digunakan dalam coklit) Pilkada 2020. 

Bawaslu juga menemukan adanya 23.968 pemilih yang telah memiliki hak pilih dan Memenuhi Syarat (MS) dalam Pemilu 2019 serta terdaftar dalam daftar pemilih khusus (DPK) Pemilu 2019, tetapi tidak terdaftar dalam daftar pemilih model A-KWK. 

Baca juga : Stasiun Palmerah Tambah Petugas Keamanan

Karenanya, menurut Abhan, proses coklit tak maksimal sehingga data berpotensi tidak valid. “Pelaksanaan pemuktahiran yang tidak maksimal sehingga dapat menimbulkan kurang validnya data pemilih pada pelaksanaan pemilihan tahun 2020,” jelasnya. 

Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota. Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar 23 September 2020. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020. Adapun proses coklit atau pemutakhiran data pemilih Pilkada 2020 digelar 15 Juli hingga 13 Agustus 2020. [EDY]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.