Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Hari Ini Pendaftaran Bapaslon Pilkada Ke KPUD
Mendagri Minta Tak Ada Konvoi Dan Arak-arakan
Jumat, 4 September 2020 06:34 WIB
Sebelumnya
Menurutnya, beberapa poin usulan yang disampaikan oleh Kemendagri kepada KPU telah diakomodir ke dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 6 tahun 2020 tentang Pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Wali Kota Serentak lanjutan dalam kondisi Bencana Non alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai berikut:
Pertama, usulan terkait pengaturan pembatasan sosial dalam rapat umum atau rapat tertutup dengan jumlah peserta (maksimal 50 orang) yang hadir secara fisik maupun secara virtual, serta mempertimbangkan kapasitas ruangan yang memperhitungkan jaga jarak paling kurang satu meter antar peserta.
Baca juga : Bamsoet Ingatkan Komitmen Paslon Pilkada 2020 Tak Kerahkan Massa
Bahwa usulan diakomodir oleh KPU yaitu untuk pertemuan terbatas serta pertemuan tatap muka dan dialog ke dalam pasal 58 ayat (1) huruf b; untuk debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon dalam pasal 59 huruf a1.
Selanjutnya, terkait kegiatan lain berupa rapat umum, kegiatan budaya, kegiatan olahraga, perlombaan, kegiatan sosial, peringatan ulang tahun parpol dalam pasal 63 ayat (2) dan rapat umum dalam pasal 64 ayat (2) huruf d yang membatasi jumlah peserta yang hadir sebanyak seratus orang.
Baca juga : KPU Ingatkan Calon Pilkada Penuhi Persyaratan Sebelum Daftar
Kedua, usulan terkait Pelaksanaan Kampanye agar masingmasing pihak baik penyelenggara Pemilihan, pasangan calon, tim Kampanye serta para pihak yang terlibat dalam kampanye wajib melaksanakan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) telah diakomodir oleh KPU ke dalam pasal 58 ayat (1) huruf c dan huruf d, pasal 59 huruf d, pasal 60 ayat (2), pasal 63 ayat (2) dan pasal 64 ayat (2) huruf e dan huruf f.
Ketiga, terkait usulan Debat publik atau debat terbuka antarPasangan Calon yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, agar dimasukan materi terkait gagasan/ide penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan dampak sosial ekonominya telah diakomodir ke dalam pasal 59 huruf f.
Baca juga : Ketum PSSI Berencana Ajak Timnas Latihan di Korsel dan Eropa
Keempat, terkait usulan penambahan bahan sosialisasi berupa alat pelindung dari Covid-19 berupa masker, sarung tangan, face shield dan hand sanitizer telah diakomodir ke dalam pasal 84 huruf b. [SSL]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya