Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Tim IT Resmob Ditreskrimum Polda Bali yang mem-backup Sat Resmob Bareskrim Polri menangkap seorang pria bernama Ignatius Michael alias Michael Tirta.
Dia merupakan buronan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
Sebelumnya, Michael merupakan DPO Mabes Polri, dengan nomor DPO/01/VIII/2020/Bareskrim tanggal 14 Agustus 2020.
Baca juga : Top, Lahan Bekas Tambang Bukit Kandis Jadi Lokasi Wisata
Tidak tanggung-tanggung, kerugian negara akibat ulahnya mencapai Rp14 miliar.
Dir Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol. Dodi Rahmawan menjelaskan, penangkapan Michael bermula dari adanya informasi bahwa dia sedang berada di Perumahan Gatsu Permai Blok 16, Denpasar. Kemudian pada Kamis (3/9), tim Resmob Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Resmob Polda Bali untuk melakukan penyelidikan.
Namun, pada pukul 16.43 Wita, target bergeser ke arah Gerokgak, Kabupaten Buleleng. "Anggota kami ikut bergeser memantau pergerakan target ini ke Buleleng," ujar Kombes Pol. Dodi Rahmawan seperti dilaporkan Tribratanews Polri, Sabtu (5/9).
Baca juga : Denda Pelanggar Protokol Kesehatan Capai Rp 4 Miliar
Jumat (4/9), sekitar pukul 01.30 Wita, keberadaannya terpantau di PT. Trimitra Anugrah Segara miliknya sendiri di Gerokgak, Buleleng.
Resmob Polda Bali dan Polsek Gerokgak pun langsung meringkus Michael Tirta. Kasus yang menjeratnya ini, bermula dari seorang bernama Ricky Dwicahyono, yang kini sudah jadi tersangka.
Saat itu, Dwicahyono dihubungi oleh Andri Widiastuti dari PT Mangga Dua. Andri minta bantuan agar dapat menyediakan faktur pajak untuk PT Mangga Dua. Kemudian, Dwi Cahyono menghubungi Michael Tirta untuk meminta bantuan. Lalu Michael Tirta menyatakan kesanggupannya untuk menyediakan faktur pajak dengan tarif sekitar 23 persen sampai dengan 25 persen, dari jumlah PPN yang tercantum dalam masing-masing faktur pajak.
Baca juga : Pemerintah Telah Gelontorkan BLT Pekerja Rp 2,98 Triliun
"Untuk pembelian minyak kelapa dari Eng Ho tidak disertai faktur pajak sejak SPT Masa PPN tahun 2009, 2010 dan 2011. Tapi dibuat oleh Michael Tirta. Sehingga, negara dirugikan Rp14 miliar," jelas Direskrimum. [HES]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya