Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Pilbup Bintan

Ogah Lahir Calon Tunggal, Banteng Alihkan Dukungan

Minggu, 13 September 2020 07:14 WIB
Pilbup Bintan Ogah Lahir Calon Tunggal, Banteng Alihkan Dukungan

RM.id  Rakyat Merdeka - PDI Perjuangan mengalihkan dukungannya dari Apri Sujadi-Roby Kurniawan kepada Alias Wello-Dalmasri pada Pemilihan Bupati (Pilbu) Bintan, Kepulauan Riau (Kepri).

Pengalihan dukungan itu dilakukan setelah sejumlah tokoh dan pengurus organisasi memberikan masukan kepada DPP PDIP. Tujuan pengalihan itu agar pilkada tak melahirkan calon tunggal.

“Tidak ada konflik antara PDIP dengan Apri-Roby. Pak Apri justru luar biasa, mempersilakan tanpa komentar (negatif),” kata Sekretaris PDIP Kepri Lis Darmansyah, kemarin.

Lis mengemukakan, PDIP mengusung Wello-Dalmasri sebagai upaya memperlancar proses demokrasi tanpa calon tunggal.

Apalagi, Wello-Dalmasri selama ini sudah berupaya keras mendapatkan perahu politik untuk mencalonkan pada Pilkada Bintan 2020. “Ada beberapa partai sudah mengusung Wello-Dalmasri, tetapi tidak jadi,” ujarnya.

Baca juga : Bamsoet Pilih Berani Beda Dengan Jokowi

Pengamat hukum tata negara, Pery Rahendra Sucipta berpendapat dukungan partai terhadap pasangan bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah melekat setelah didaftarkan di KPU sehingga dukungan itu tidak dapat dialihkan kepada kandidat lain.

Ketentuan itu berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 Pasal 6 Ayat 5, yang diperkuat dengan Surat Nomor 742 KPU RI berisi penjelasan salah satunya terkait mekanisme pencalonan saat pilkada.

Tapi, Mantan Ketua Laboraturium Hukum Universitas Maritim Raja Ali Haji Tanjungpinang itu menerangkan, dalam ketentuan itu, ada pengecualian, yang hanya dapat terjadi bila calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mendaftar di KPU mengubah komposisi partai pengusung.

“Jadi perubahan dalam komposisi koalisi partai pengusung hanya terjadi bila calon kepala daerah dan wakil kepala daerah mengubahnya, bukan disebabkan salah satu partai menarik dukungan,” ucapnya.

Contohnya, dalam Pilkada Bintan 2020 pada saat tahapan pendaftaran calon bupati dan wakil bupati hanya Apri Sujadi-Roby Kurniawan mendaftar.

Baca juga : Pasca Pengakuan Tentara Myanmar, Warga Rohingya Tunggu Keadilan Ditegakkan

Persyaratan pendaftaran salah satunya, dukungan dari partai atau gabungan politik yang harus memenuhi persyaratan 20 persen atau lima kursi dari 25 kursi di DPRD Bintan.

Apri-Roby diketahui sebelumnya sudah mengantongi 21 dari 25 kursi yakni PAN 1 kursi, Hanura 1 kursi, Demokrat 8 kursi, PDIP 2 kursi, PKS 3 kursi, dan Golkar 6 kursi.

Ketika berkas persyaratan masuk di KPUD Bintan, dan dinyatakan lengkap, konsekuensinya terjadi yakni seluruh partai pengusung sudah terkunci, tidak dapat mengalihkan dukungan kepada kandidat lain.

Bila ada salah satu partai keluar dari koalisi partai yang mengusung ApriRoby, kemudian mengusung kandidat lain, maka cacat hukum sehingga seharusnya tidak memenuhi persyaratan.

Kunci itu, lanjut Pery, hanya dapat dibuka Apri-Roby. Caranya, Apri-Roby mengeluarkan satu atau beberapa partai pengusung.

Baca juga : Peringati Haornas, Ini Program Paslon None-Zunnun Di Bidang Olahraga

Kemudian Apri-Roby mendaftar kembali ke KPUD Bintan saat pembukaan perpanjangan pendaftaran pada 11-13 September 2020, dengan komposisi partai koalisi berbeda.

Bila Apri-Roby tidak mendaftar kembali, komposisi koalisi partai tidak dapat berubah, meski muncul beragam dinamika politik dan persepsi. [EDY]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.