Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Ara Sirait: Untuk Kepentingan Kesehatan Rakyat, Revisi UU Pilkada atau Keluarkan Perppu

Rabu, 16 September 2020 17:01 WIB
Ketua Dewan Pembina Kelompok Studi Demokrasi Indonesia (KSDI) Maruarar Sirait berbincang dengan Presiden Jokowi (Foto: Istimewa)
Ketua Dewan Pembina Kelompok Studi Demokrasi Indonesia (KSDI) Maruarar Sirait berbincang dengan Presiden Jokowi (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kasus Covid-19 di Indonesia belum ada tanda-tanda melandai. Di saat yang sama, Indonesia akan menghadapi Pilkada Serentak 2020 yang akan dilaksanakan di 270 daerah.

Ketua Dewan Pembina Kelompok Studi Demokrasi Indonesia (KSDI) Maruarar Sirait mendorong Pilkada ditunda. Sebab, berdasarkan sejumlah data, dengan kondisi tahapan Pilkada yang tak menjalankan protokol kesehatan, Pilkada bisa menjadi kluster baru penyebaran Covid-19 yang besar dan masif.

Menurut Maruarar, apabila Pilkada tetap dijalankan, harus dengan protokol kesehatan yang ketat. Di saat yang sama, calon kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan harus diberikan sanksi tegas berupa diskualifikasi sehingga wujud nyata upaya preventif benar-benar dijalankan.

"Kalau cuma disekolahkan atau ditunda pelantikan jelas tidak ada unsur preventifnya. Itu terlambat. Diskualifikasi saja. Di tengah kondisi darurat, seharusnya mereka sebagai calon pemimpin bangsa punya sense of crisis dan mengutamakan rakyat," ungkap pria yang akrab disapa Ara ini.

Baca juga : Kabareskrim: Tindak Tegas Pelanggar Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Terkait pernyataan Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Maruarar meminta KPU tak boleh menyerah bila untuk kepentingan bangsa dan negara serta demi keselamatan rakyat Indonesia. Di tengah hambatan hukum, justru harus menyampaikan gagasan-gagasan yang progresif dengan penuh insiatif.

"Pak Jokowi sendiri sudah mengatakan bila perlu mengeluarkan Perppu lagi. Jadi berikan solusi yang tegas kepada Presiden," ungkap Ara.

Maruarar yakin, Polri di bawah kepemimpinan Jenderal Idham Azis pasti akan menegakkan disiplin dan efektif dengan payung hukum yang jelas, sehingga para calon kepala daerah dan masyarakat bisa menjalankan protokol kesehatan dengan ketat. Lebih-lebih Polri saat ini semakin dipercaya publik sebagai data-data ssurvei dari berbagai lembaga. "Bahkan dalam kasus Djoko Tjandra saja, Polri tegas dan terbuka ketika ada oknum di dalamnya terseret kasus tersebut. Polisi bisa efektif dalam penegakakn disiplin," yakin Ara.

Sebelumnya, Dewa Kader menyatakan bahwa KPU memperbolehkan para kandidat Pilkada 2020 menggelar konser musik sebagaimana diatur dalam pasal 63 ayat (1) PKPU 10/2020. Kata Dewa, hal ini diatur dalam UU 6/2020 tentang Pilkada, sehingga PKPU mengikuti aturan tersebut.

Baca juga : Generasi Milenial Diingatkan Sadar Protokol Kesehatan Di Pilkada Serentak 2020

"APBN saja bisa diubah dalam kondisi darurat saat ini. Bahkan Presiden Joko Widodo juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu), ketika kasus terkonfirmasi positif belum sebanyak ini. Jangan menyerah. Demi kepentingan kesehatan masyarakat, bisa revisi UU atau keluarkan Perppu lagi," kata Ara.

Maruarar mengatakan, bahwa memang betul soal jenis kampenye diatur dalam UU Pilkada yang disetujui DPR, pemerintah dan KPU, termasuk soal jenis-jenis kampanye. Namun DPR juga, sebagaimana pemerintah, mempunyai sense of crisis yang sama dengan memahami dengan seksama bahwa saat ini dalam kondisi darurat.

"Mengingat bahwa pekan depan sudah masuk tahapan kampanye, pilihan tepat Perppu. Dan harus jelas ada larangan kampanye pengerahan masa, apalagi konser musik. Sehingga ada UU yang memang relevan dengan situasi krisis dan bisa jadi basis baru bagi PKPU," tegasnya.

Ara mengingatkan kembali bahwa berdasarkan data di lapangan, seperti dilakukan Indikator Politik, sebanyak 63,1 persen publik ingin ditunda di tengah pandemi ini. Pun dalam webinar KSDI yang juga dihadiri Mahfud MD, berdasarkan polling dari ratusan partisipan, hasilnya 91 persen setuju Pilkada ditunda, dan hanya 9 persen setuju dilanjutkan.

Baca juga : Pilkada Banten Dihantui Penularan Virus Corona

Sebelumnya, Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi ( Perludem) Fadli Ramadhanil mengatkan bahwa bila memang tidak ada jaminan penerapan protokol kesehatan Covid-19 di seluruh tahapan Pilkada maka Perludem mendesak agar Pilkada kembali ditunda saja. "Jika pemerintah, KPU, dan DPR tidak dapat memastikan protokol kesehatan akan dipenuhi secara ketat, kami mendesak agar tahapan Pilkada 2020 ditunda terlebih dahulu sehingga pelaksanaan pilkada tidak menjadi titik baru penyebaran Covid-19," kata Fadli.

Jauh-jauh hari, Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Prof Haedar Nashir juga sudah mengingatkan bahwa Pilkada di era pandemi Covid-19 masih meninggi sungguh beresiko tinggi. Ia mengingatkan, ancaman wabah corona harus menjadi perhatian dan pertimbangan penting dan utama. Wabah ini tidak dapat diajak bernegosiasi dan kompromi seperti dunia politik.

Menurutnya, era kenormalan baru malah dapat menjadi ruang terbuka bagi sang virus untuk melakukan proses penularan yang berbahaya. “Ibarat buah simalakama, maju kena mundur kena. Inilah situasi politik pilkada dan pandemi yang saling berkorelasi. Kita berada di dua dunia yang darurat ini, yang wajib seksama tingkat tinggi dalam menyikapinya,” imbuh Haedar. [USU] ⁣

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.