Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Kemendagri Protes PKPU Kampanye Pilkada 2020
Daripada Konser Musik, Lebih Baik Pake Zoom
Jumat, 18 September 2020 07:56 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Dibolehkannya konser musik sebagai salah satu metode kampanye di Pilkada Serentak 2020 terus memantik protes. Pasalnya, aturan main itu seperti mengangkangi protokol kesehatan Covid-19.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) keberatan jika konser musik masih dimasukkan sebagai salah satu metode kampanye di pilkada tahun ini. Aturan ini dimuat dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benny Irwan mengatakan, konser musik sebagai salah satu metode kampanye di pilkada berpotensi menimbulkan kerumunan massa.
Padahal, porotokol kesehatan Covid-19 secara tegas melarang publik mendatangi kerumunan. Ketidaksepahaman dengan KPU ini, sebut Irwan, telah membuat kementeriannya melayangkan surat keberatan atas dibukanya ruang konser musik dan bentuk-bentuk kerumunan massa lain.
Baca juga : Didominasi Ekspor, Pertamina SMEXPO 2020 Catat Potensi Transaksi Lebih dari Rp 9 Miliar
Dalam nota keberatan itu, sambung Irwan, Kemendagri juga meminta KPU segera merevisi PKPU. Sebab, dalam pasal itu masih mencantumkan konser musik sebagai salah satu metode kampanye. Diakui, KPU kini tengah mengkaji yang menjadi keberatan Kemendagri terhadap konser musik saat kampanye.
Sementara, Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi berharap tak ada konser musik saat kampanye Pilkada 2020 di Provinsi Sumut. Edy meminta bakal calon di 23 Pilkada di seluruh Sumut menggunakan cara lain saat berkampanye. Salah satunya secara daring atau online. “Dalam kondisi Covid-19 ini tolong pakai zoom saja kampanyenya,” ujarnya.
Selain itu, mantan Pangkostrad ini menyarankan, pasangan calon mengganti konser saat kampanye dengan berdoa. “Pakai doa saja, minta sama Tuhan biar menang,” cetusnya.
Sebelumnya, Satgas Covid-19 menyoroti aturan KPU terkait metode kampanye Pilkada 2020. Salah satu disoroti adalah diperbolehkannya konser musik saat menggelar kampanye.
Baca juga : Mendagri dan Menpan Tolak Usulan Mutasi 4.156 ASN
“Beberapa hal perlu kita cermati, terutama masalah protokol kesehatan. Soal masih dibolehkannya konser musik dan perlombaan di pasal 63,” ujar Deputi Bidang Sistem dan Strategi Badan Nasional Penangggulangan Bencana (BNPB) Wisnu Widjaja pada acara ‘Evaluasi Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dalam Pemilihan Serentak 2020’, Selasa (15/9/).
Aturan metode kampanye ini dirinci dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang perubahan atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 terkait pilkada dalam kondisi bencana nonalam.
Pada Pasal 63 Ayat 1 PKPU ini, disebutkan, beberapa kegiatan tidak melanggar ketentuan undang-undang. Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai aturan diperbolehkannya konser musik itu perlu direvisi.
“Pengaturan aktivitas kon- ser musik itu ada di Peraturan KPU, semestinya sangat bisa untuk direvisi,” kata anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini dalam keterangan tertulisnya, kemarin.
Baca juga : Kemendagri: Kerumunan Massa Di Pilkada Harus Ditindak Tegas
Titi menilai, jika KPU tetap membolehkan konser musik, maka perlu adanya kesiapan ekstra. Di antaranya memastikan kepatuhan peserta pemilu dan jaminan adanya sanksi bagi pihak yang melanggar. Jika KPU bersikeras membolehkan, konteks suatu daerah benar-benar harus dipastikan kesiapannya secara ekstra.
“Termasuk melihat kepatuhan peserta pemilu sedemikian rupa, bahkan harus ada jaminan sanksi tegas bagi pihak-pihak terlibat dalam pelanggaran. Jangan sampai terulang kegagapan dan kekacauan seperti saat pendaftaran calon lalu,” jelasnya. [SSL]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya