Dark/Light Mode

Plt Bupati Ponorogo Ingatkan ASN Netral Di Pilkada

Selasa, 13 Oktober 2020 14:06 WIB
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Ponorogo, Soedjarno (kiri). [Foto: Gayuh/ jatimnet.com]
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Ponorogo, Soedjarno (kiri). [Foto: Gayuh/ jatimnet.com]

RM.id  Rakyat Merdeka - Aparatur Sipil Negara (ASN) di Ponorogo, Jawa Timur diingatkan agar bersikap netral di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Bila melanggar, sanksi tegas menunggu.

Demikian diingatkan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Ponorogo, Soedjarno. Menurutnya, meski ASN memiliki hak politik dalam pilkada, namun hal itu tak boleh disalahtafsirkan sebagai hak terlibat dalam politik praktis.

Sesuai Undang-undang Nomor (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil disebutkan, hak politik dimaksud itu adalah hak memilih. Jadi, ASN wajib netral selama menjabat dan menjalankan tugasnya.

Baca juga : Pjs Bupati Way Kanan Warning ASN: No Politik Praktis

“ASN atau PNS (Pegawai Negeri Sipil) itu punya hak pilih. Tapi ASN dilarang berpolitik praktis, dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah, baik terlibat dalam kampanye, menggunakan fasilitas terkait jabatannya, maupun kegiatan mengarah pada keberpihakan pada salah satu paslon (pasangan calon), dalam bentuk apapun,” ujarnya, kemarin.

Soedjarno berharap, kepala dinas dan badan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo, para camat dan lurah, bisa memahami kewajiban netral dalam pilkada ini. Selanjutnya, meneruskan pesan netralitas ini ke bawahan dan stafnya.

Diingatkannya, pelanggaran terhadap kewajiban netralitas ini bisa mendapatkan sanksi tidak ringan. Dalam aturannya, pelanggaran atas netralitas termasuk berskala sedang.

Baca juga : Prancis Vs Ukraina, Peringatan Keras Buat Pogba

“Sanksinya, mulai dari penurunan gaji berkala selama satu tahun, penurunan pangkat selama satu tahun dan ada pula lepas jebatan. Pelanggaran akan dilaporkan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) ke KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara),” ujarnya.

Saat ini, lanjut Soedjarno, tahapan Pilkada Ponorogo sudah berjalan. Seluruh Untuk itu, ASN di semua level wajib bertanggung jawab dan disiplin terhadap peraturan ada. Termasuk bersikap netral.

“ASN dituntut profesional dan ikut menegakkan demokrasi. Jangan sampai ASN melanggar netralitas. ASN tidak netral ujung-ujungnya bisa ber-KKN (Kolusi Korupsi, Nepotisme). Ini sikap tidak profesional,” pungkasnya.

Baca juga : Kasus Korupsi Proyek Infrastruktur Banjar, KPK Garap 7 Saksi Di Bandung

Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Ponorogo menetapkan ada dua pasangan calon (paslon) bertarung di pilkada. Yaitu paslon Ipong Muchlissoni-Bambang Tri Wahono (diusung Nasdem, PKB, Gerindra Golkar, Demokrat, dan PKS) dan Sugiri Sancoko-Lisdyarita (diusung PDIP, PAN, PPP, dan Hanura).

Dalam rapat terbuka pengundian nomor urut, paslon Sugiri Sancoko-Lisdyarita mendapatkan nomor urut 1. Sedangkan nomor 2 didapatkan Ipong Muchlissoni-Bambang Tri Wahono. [SSL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.